> >

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Cara Menghitung Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Ekonomi dan bisnis | 17 Desember 2024, 07:00 WIB
Opsen pajak akan mulai diberlakukan pada (5/1/2025). (Sumber: pajak.go.id)

Adapun opsen sendiri diartikan sebagai pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. 

Tiga jenis pajak daerah yang dikenai opsen meliputi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). 

Tujuan diadakannya opsen adalah untuk memperkuat sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan. 

Dalam jangka panjang, adanya opsen diharapkan dapat mendorong peningkatan penerimaan pajak. 

 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV, Kemenkeu


TERBARU