UMP Jakarta Naik 6,5 Persen, Pengusaha Minta Insentif Pajak
Ekonomi dan bisnis | 12 Desember 2024, 13:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebaiknya memberikan insentif pajak kepada pelaku usaha usai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 diputuskan naik.
UMP Jakarta 2025 ditetapkan naik 6,5 persen menjadi Rp5.396.761 dari Rp5.067.381 per bulan pada tahun sebelumnya.
Diana menilai insentif bisa mengurangi beban pengusaha karena kenaikan UMP pada tahun depan.
"Pemberian insentif bagi pelaku usaha bisa menjadi terobosan dari pemerintah. Misal, keringanan pajak atau pembayaran pinjaman di bank," kata Diana, Kamis (12/12/2024), seperti dikutip dari Antara.
Dia mengungkapkan, kenaikan UMP Jakarta 2025 cukup membebani perusahaan, terutama yang kondisi keuangannya sedang tidak sehat.
Menurut dia, jika pengusaha tak lagi mampu membayar gaji pegawai, bisa saja mereka mengambil jalan pintas dengan mempailitkan usahanya dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Resmi, UMP DKI Jakarta 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp5.396.761 Juta!
"Akibatnya, terjadi PHK massal," ucapnya.
Selain insentif, Diana berharap pemerintah mengajak pelaku usaha berdialog merumuskan UMP tiap tahunnya.
"Intinya, ke depan pemerintah harus bisa mengajak para pengusaha duduk bersama untuk membicarakan secara konkret terkait besaran kenaikan UMP per tahun. Harus dilakukan harmonisasi tripartit (pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja) sehingga ada win-win solution," tuturnya.
Diana juga menilai harga barang-barang pada 2025 juga harus diturunkan guna mengimbangi kenaikan UMP. Ia menyebut cara itu bisa mendongkrak daya beli masyarakat.
Menurutnya, meski kenaikan UMP Jakarta 2025 cukup tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, hal itu tidak menjamin daya beli masyarakat akan naik.
Baca Juga: Kadin DKI Sebut Harga Barang juga Harus Turun agar Dampak UMP Naik 6,5 Persen Terasa
Terutama jika pemerintah tidak bisa mengendalikan harga-harga di pasaran.
Apalagi, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.
Meski hanya untuk barang-barang mewah, ia menyebut kondisi di lapangan menunjukkan harga banyak produk sudah terdongkrak naik.
"Masyarakat tetap akan mengerem pengeluaran karena kenaikan UMP tidak berbanding lurus dengan kenaikan PPN," kata Diana.
"Harusnya, kalau UMP naik, harga-harga barang bisa diturunkan, baru itu bisa mendongkrak daya beli masyarakat," tambahnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara