> >

UMP Jakarta Naik 6,5 Persen, Pengusaha Minta Insentif Pajak

Ekonomi dan bisnis | 12 Desember 2024, 13:51 WIB
Ilustrasi. UMP Jakarta naik 6,5 persen. (Sumber: Kompas.com)

Diana juga menilai harga barang-barang pada 2025 juga harus diturunkan guna mengimbangi kenaikan UMP. Ia menyebut cara itu bisa mendongkrak daya beli masyarakat.  

Menurutnya, meski kenaikan UMP Jakarta 2025 cukup tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, hal itu tidak menjamin daya beli masyarakat akan naik.

Baca Juga: Kadin DKI Sebut Harga Barang juga Harus Turun agar Dampak UMP Naik 6,5 Persen Terasa

Terutama jika pemerintah tidak bisa mengendalikan harga-harga di pasaran.

Apalagi, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. 

Meski hanya untuk barang-barang mewah, ia menyebut kondisi di lapangan menunjukkan harga banyak produk sudah terdongkrak naik.

"Masyarakat tetap akan mengerem pengeluaran karena kenaikan UMP tidak berbanding lurus dengan kenaikan PPN," kata Diana.

"Harusnya, kalau UMP naik, harga-harga barang bisa diturunkan, baru itu bisa mendongkrak daya beli masyarakat," tambahnya.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU