Airlangga Sebut Kenaikan PPN Harus Diberlakukan karena Diatur UU, Siapkan Rencana Meredam Dampak
Ekonomi dan bisnis | 20 November 2024, 22:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut, kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen per 2025 harus diberlakukan.
Airlangga juga menyebut, kenaikan ini harus dieksekusi karena sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Politikus Partai Golkar itu optimistis kenaikan PPN dari 11 ke 12 persen tidak akan mengganggu stabilitas pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga: Barang dan Jasa Apa Saja yang Kena Kenaikan PPN 12 Persen? Ini Daftarnya
Lebih lanjut, Airlangga menyebut lagi, pemerintah saat ini sedang menyiapkan rencana untuk meredam dampak kenaikan PPN.
"Tentu akan ada beberapa tools-tools lain yang bisa dipakai (untuk meredam dampak kenaikan PPN)," kata Airlangga di sela KTT G20 di Rio de Janeiro, Brasil, Selasa (19/11/2024) waktu setempat.
Di lain sisi, Airlangga menyatakan, kenaikan PPN tidak akan dipukul rata ke semua sektor.
Menurutnya, akan ada sejumlah sektor yang tidak dikenai kenaikan PPN.
"Dan ada yang dikecualikan. Tentu nanti kita lihat bersama untuk komoditas pangan," katanya dalam rilis yang diterima Kompas TV, Rabu malam (20/11/2024).
Rencana pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen menuai kontroversi belakangan ini.
Berbagai pihak menilai kenaikan PPN dapat menjauhkan Indonesia dari target pertumbuhan ekonomi Presiden Prabowo Subianto yang mencapai delapan persen.
Pihak yang kontra menilai kenaikan PPN akan memperburuk daya beli masyarakat.
Sehingga dapat mengancam kondisi pasar dan meningkatkan potensi gelombang pemberhentian hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: KSPI Minta Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Dibatalkan, Tuntut Upah Minimum Naik 10 Persen di 2025
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV