> >

Airlangga Sebut Kenaikan PPN Harus Diberlakukan karena Diatur UU, Siapkan Rencana Meredam Dampak

Ekonomi dan bisnis | 20 November 2024, 22:48 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. irlangga Hartarto menyebut kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen per 2025 harus diberlakukan. (Sumber: Kemenko Perekonomian)

Berbagai pihak menilai kenaikan PPN dapat menjauhkan Indonesia dari target pertumbuhan ekonomi Presiden Prabowo Subianto yang mencapai delapan persen.

Pihak yang kontra menilai kenaikan PPN akan memperburuk daya beli masyarakat.

Sehingga dapat mengancam kondisi pasar dan meningkatkan potensi gelombang pemberhentian hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: KSPI Minta Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Dibatalkan, Tuntut Upah Minimum Naik 10 Persen di 2025

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU