Program Prioritas 100 Hari KemenPANRB, Ada Pengisian Jabatan ASN di Kabinet Merah Putih
Ekonomi dan bisnis | 29 Oktober 2024, 05:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memaparkan program 100 hari usai dirinya resmi dilantik menakhodai reformasi birokrasi di Indonesia.
Terdapat tiga fokus yang akan dikerjakan. Salah satunya pembentukan dan penataan organisasi Kementerian Kabinet Merah Putih, pengisian jabatan ASN Kementerian Kabinet Merah Putih 2025-2029, serta penataan tenaga non-ASN.
“Kami telah menyusun langkah-langkah penataan kelembagaan Kementerian Negara Kabinet Merah Putih 2024-2029, targetnya pada Desember 2024 Kementerian PANRB sudah menyelesaikan penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) seluruh kementerian/lembaga,” kata Rini dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta, Senin (28/10/2024).
Ia menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan tiga instrumen hukum dalam menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam masa transisi organisasi Kementerian Kabinet Merah Putih.
Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Berharap Haji 2025 Lancar meski Ada Transisi dari Kemenag ke Badan Haji
Instrumen hukum tersebut adalah Keputusan Presiden No. 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri.
Kemudian Peraturan Presiden No. 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Tahun 2024-2029, serta Peraturan Presiden No. 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
“Terkait dengan mekanisme pengisian jabatan ASN di kementerian, prinsipnya adalah pengalihan jabatan dan SDM tidak memengaruhi dan mengurangi layanan kepada masyarakat, serta tidak merugikan hak-hak pegawai, termasuk penghasilan,” ungkapnya.
Selain penataan organisasi, di bawah komandonya, Kementerian PANRB akan mengerjakan prioritas kedua dalam 100 hari yakni penetapan Peraturan Presiden Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP).
Baca Juga: Kejar Target Swasembada Pangan dalam 3-4 Tahun, Ini Strategi Mentan Amran Sulaiman
Aturan itu yang akan menjadi basis kementerian/lembaga untuk mencapai target pembangunan nasional (sharedoutcome) dan penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU).
Rini menyampaikan, inisiasi penerapan SAKP dilatarbelakangi oleh perlunya meningkatkan kinerja pemerintah secara keseluruhan.
Melalui SAKP, kata dia, akan terwujud keselarasan kinerja antar kementerian/lembaga/pemda untuk mencapai target pembangunan nasional (outcome bersama).
Selain itu, akan tercipta keterpaduan kinerja antar kementerian/lembaga/pemda melalui tata kelola yang kolaboratif serta sasaran pembangunan nasional tercapai sesuai target disertai efektivitas dan efisiensi anggaran.
Baca Juga: Tancap Gas Jalankan Program Ekonomi Biru, Menteri KKP Siap Ganti Pejabat yang Lambat
“SAKP mendukung terwujudnya program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Di dalam SAKP, setiap indikator kinerja kementerian/lembaga menjadi terukur dan harus berkontribusi dalam pencapaian prioritas nasional,” tuturnya.
Fokus ketiga dalam 100 hari Kabinet Merah Putih adalah penataan tenaga non-ASN.
Utamanya dalam database BKN, yang telah disepakati sebelumnya oleh Pemerintah dan DPR sebagaiamana amanat UU 20/2023 tentang ASN.
Menteri Rini kembali menegaskan bahwa prinsip utama dalam penataan tenaga non-ASN adalah menghindari PHK massal.
Yakni tidak mengurangi pendapatan saat ini, menghindari pembengkakan anggaran, serta dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada.
Penyelesaian tenaga non-ASN dilakukan lewat mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Andika Perkasa Jelang Debat Perdana Pilgub Jateng: Saya Masih Keliling Menemui Warga
Formasi pada Seleksi PPPK tahun 2024 diberikan 100 persen untuk tenaga non-ASN melalui seleksi CAT dan kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik.
Adapun pengadaan PPPK tahun 2024 terdapat dua periode.
Periode 1 yang diperuntukkan bagi pelamar prioritas Eks THK-II dan tenaga non-ASN yang masuk dalam database BKN.
Sementara Periode 2 diperuntukkan pelamar non-ASN di instansi pemerintah.
“Kami sangat berharap dukungan dari segenap Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI untuk keberhasilan pencapaian program kerja kami guna mencapai agenda pembangunan 2025-2029,” katanya.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber :