Sambil Menanti Putusan MA, Dirut Sritex Iwan Lukminto: PHK adalah Kata yang Haram dalam Usaha Kami
Ekonomi dan bisnis | 29 Oktober 2024, 04:00 WIBIwan bilang, awalnya semua berjalan sesuai aturan. Namun kemudian ada salah satu pihak yang menuntut pembatalan perjanjian homologasi tersebut. Tuntutan itu lantas dikabulkan oleh PN Niaga Semarang.
"Sehingga perusahaan kami dibilang perusahaan yang pailit," ucapnya.
Selain operasional berjalan seperti biasa, ia mengklaim, pembayaran kewajiban perusahaan terhadap karyawan tidak mengalami keterlambatan.
Namun tak dipungkiri, memang ada efisiensi yang dilakukan perusahaan.
"Namun putusan efisiensi semuanya berdasarkan keputusan bisnis. Di mana semua itu diputuskan karena kami memang tidak bisa atau market masih belum ada pembelinya. Makanya dilaksanakan efisiensi, bukan karena kebangkrutan kami," tuturnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara