> >

CATAT! Bank Indonesia Bulan Depan Bebaskan Biaya MDR QRIS, Jumlah Transaksi hingga Rp500.000

Keuangan | 17 Oktober 2024, 06:00 WIB
Ilustrasi. Bank Indonesia (BI) akan memberlakukan kebijakan baru dengan menetapkan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen untuk transaksi hingga Rp500.000 di merchant usaha mikro, mulai 1 Desember 2024. (3/11/2021). (Sumber: qris.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bank Indonesia (BI) akan memberlakukan kebijakan baru dengan menetapkan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0 persen untuk transaksi hingga Rp500.000 di merchant usaha mikro, mulai 1 Desember 2024. 

Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui digitalisasi sistem pembayaran.

Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia, menyampaikan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur BI Oktober 2024 bahwa penghapusan biaya MDR untuk transaksi kecil di merchant usaha mikro ini adalah langkah strategis dalam memperluas penerimaan sistem pembayaran digital di Indonesia. 

“Penguatan perluasan akseptasi digitalisasi sistem pembayaran melalui penerapan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi sampai dengan Rp500.000 pada merchant usaha mikro,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo, Rabu (16/10) dikutip dari Antara.

Pertumbuhan transaksi melalui QRIS pun tercatat signifikan, dengan peningkatan 209,61 persen (yoy) pada triwulan III-2024. 

Saat ini, pengguna QRIS mencapai 53,3 juta, dan jumlah merchant yang mendukung QRIS sebanyak 34,23 juta.

Baca Juga: Ekonom Senior Bank Dunia: Malaysia Bisa Jadi Negara Berpendapatan Tinggi pada 2028

Adapun MDR QRIS adalah biaya layanan yang dibebankan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) untuk setiap transaksi QRIS. 

Meskipun BI menetapkan kebijakan ini, Perry menegaskan bahwa BI tidak mengambil bagian dari biaya tersebut. 

Semua pendapatan MDR diserahkan kepada industri yang meliputi lembaga issuer, acquirer, switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dan PTEN (Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional).

Hingga saat ini, biaya MDR QRIS ditetapkan sebesar 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp100.000 dan tetap 0 persen untuk transaksi di bawah Rp100.000. Biaya tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen.

Adapun Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, dalam kesempatan yang sama, menegaskan bahwa konsumen tidak akan dikenakan biaya tambahan saat menggunakan QRIS di merchant

Jika ditemukan merchant yang membebankan biaya tambahan kepada konsumen, konsumen diminta segera melaporkannya kepada PJP terkait, dan merchant tersebut berisiko mendapatkan sanksi, termasuk dimasukkan dalam daftar hitam atau penghentian kerja sama dengan PJP.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem pembayaran digital sekaligus mendorong inklusi keuangan bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Tanggapan Dewan Pers Soal Insiden Pelemparan Bom Molotov

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU