CATAT! Bank Indonesia Bulan Depan Bebaskan Biaya MDR QRIS, Jumlah Transaksi hingga Rp500.000
Keuangan | 17 Oktober 2024, 06:00 WIBHingga saat ini, biaya MDR QRIS ditetapkan sebesar 0,3 persen untuk transaksi di atas Rp100.000 dan tetap 0 persen untuk transaksi di bawah Rp100.000. Biaya tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen.
Adapun Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, dalam kesempatan yang sama, menegaskan bahwa konsumen tidak akan dikenakan biaya tambahan saat menggunakan QRIS di merchant.
Jika ditemukan merchant yang membebankan biaya tambahan kepada konsumen, konsumen diminta segera melaporkannya kepada PJP terkait, dan merchant tersebut berisiko mendapatkan sanksi, termasuk dimasukkan dalam daftar hitam atau penghentian kerja sama dengan PJP.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem pembayaran digital sekaligus mendorong inklusi keuangan bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Tanggapan Dewan Pers Soal Insiden Pelemparan Bom Molotov
Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara