> >

Respons Basuki Soal Usulan Gaji Penerima FLPP Rp12 Juta dan Tenor KPR Subsidi Jadi 40 Tahun

Properti | 11 Oktober 2024, 15:55 WIB
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, adanya masukan batas maksimal pendapatan penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi Rp12 juta per bulan adalah hal yang bagus. (Sumber: KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, adanya masukan batas maksimal pendapatan penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) menjadi Rp12 juta per bulan adalah hal yang bagus. 

Saat ini, pendapatan maksimal penerima FLPP adalah Rp8 juta. 

"Langkah yang bagus, sudah lama sebetulnya usulan itu, sekarang kan cuma Rp8 juta, dulu Rp4-5 juta, naik ke Rp8 juta, sekarang ke Rp12 juta. Karena yang di atas Rp8 juta juga perlu FLPP,” kata Basuki di Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Selain itu, ada juga usulan dari pelaku industri properti untuk melonggarkan tenor kredit FLPP hingga 30-40 tahun. Basuki menilai skema baru itu nantinya bisa semakin meringankan beban cicilan pembeli rumah subsidi. Namun keputusannya bergantung pada pemerintahan baru. 

Baca Juga: Alokasi FLPP Ditambah 34.000 Unit, Makin Banyak MBR yang Bisa Dapat Rumah Subsidi

“Karena kalau dulu misal sekarang angsur Rp2 juta, 20 tahun lagi Rp2 juta kan kecil. Jadi relatif banget. Bisa saja kalau itu kebijakannya ditetapkan pemerintah bisa saja," ujar Basuki seperti dikutip dari Antara. 

Sebelumnya, usulan perubahan pendapatan penerima FLPP datang dari Direktur Utama Perum Perumnas Budi Saddewa Soediro. 

Menurutnya, pendapatan pekerja milenial saat baru lulus sekolah sampai dua tahun bekerja telah meningkat pesat dari Rp5 juta per bulan menjadi Rp8 juta per bulan. 

Sementara berdasarkan data Kementerian PUPR tahun 2019, sebanyak 81 juta generasi milenial belum memiliki rumah karena 63,12 persen dari mereka belum mampu secara finansial.

Baca Juga: Sama-sama Dapat Subsidi, Ini Beda Program Rumah DP 0 Rupiah dengan FLPP Kementerian PUPR

 "Sekarang S1 masuk baru rata-rata berapa (penghasilannya)? Ya Rp 5 juta katakan. Bangun high rise 2 tahun, 2 tahun ke depan pendapatannya sudah lewat Rp 8 juta. Itu bukan satu orang lho ya, satu rumah lho suami istri. Kasihan yang muda-muda ini akhirnya tidak menikmati fasilitas subsidi," tutur Budi Saddewa di Jakarta, Rabu (9/10) seperti dikutip dari Kompas.com. 

Sebagai informasi, dalam Keputusan Menteri PUPR No 242/KPTS/M/2020, disebutkan syarat untuk menerima fasilitas pembiayaan perumahan FLPP di antaranya memiliki penghasilan di bawah Rp8 juta. Sementara bunga FLPP yakni 5 persen untuk tenor sampai dengan 20 tahun.

Dalam regulasi itu, maksimal penghasilan penerima subsidi dipatok Rp 8.000.000 untuk KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun. Ketentuan itu berlaku baik konvensional maupun syariah.

Baca Juga: Hitung-Hitungan BP Tapera: Butuh 150 Penabung Mulia agar 1 MBR Bisa Ambil KPR Bunga Flat 5%

Sedangkan dalam aturan lama untuk KPR Sejahtera Tapak hanya Rp4.000.000 dan Rumah Sejahtera Susun sebesar Rp7.000.000. Kempen baru ini juga mencabut Kepmen nomor 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera tapak yang Diperoleh Melalui Kredit Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi.

Adapun masa subsidi berjalan untuk penyaluran FLPP masa subsidi masih berlangsung paling lama 20 tahun. Sedangkan untuk Subsidi Selisih Bunga (SSB) berlangsung paling lama 10 tahun.

Selanjutnya untuk Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) yang diberlakukan masih sama, yaitu sebesar Rp4.000.000.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara, Kompas.com


TERBARU