Respons Basuki Soal Usulan Gaji Penerima FLPP Rp12 Juta dan Tenor KPR Subsidi Jadi 40 Tahun
Properti | 11 Oktober 2024, 15:55 WIB"Sekarang S1 masuk baru rata-rata berapa (penghasilannya)? Ya Rp 5 juta katakan. Bangun high rise 2 tahun, 2 tahun ke depan pendapatannya sudah lewat Rp 8 juta. Itu bukan satu orang lho ya, satu rumah lho suami istri. Kasihan yang muda-muda ini akhirnya tidak menikmati fasilitas subsidi," tutur Budi Saddewa di Jakarta, Rabu (9/10) seperti dikutip dari Kompas.com.
Sebagai informasi, dalam Keputusan Menteri PUPR No 242/KPTS/M/2020, disebutkan syarat untuk menerima fasilitas pembiayaan perumahan FLPP di antaranya memiliki penghasilan di bawah Rp8 juta. Sementara bunga FLPP yakni 5 persen untuk tenor sampai dengan 20 tahun.
Dalam regulasi itu, maksimal penghasilan penerima subsidi dipatok Rp 8.000.000 untuk KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun. Ketentuan itu berlaku baik konvensional maupun syariah.
Baca Juga: Hitung-Hitungan BP Tapera: Butuh 150 Penabung Mulia agar 1 MBR Bisa Ambil KPR Bunga Flat 5%
Sedangkan dalam aturan lama untuk KPR Sejahtera Tapak hanya Rp4.000.000 dan Rumah Sejahtera Susun sebesar Rp7.000.000. Kempen baru ini juga mencabut Kepmen nomor 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera tapak yang Diperoleh Melalui Kredit Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi.
Adapun masa subsidi berjalan untuk penyaluran FLPP masa subsidi masih berlangsung paling lama 20 tahun. Sedangkan untuk Subsidi Selisih Bunga (SSB) berlangsung paling lama 10 tahun.
Selanjutnya untuk Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) yang diberlakukan masih sama, yaitu sebesar Rp4.000.000.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara, Kompas.com