> >

Masih Dibuka, Berikut Tiga Kategori Pelamar Prioritas di Seleksi PPPK 2024

Loker | 10 Oktober 2024, 19:24 WIB
Ilustrasi pengadaan PPPK 2024. (Sumber: BKN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menetapkan tiga kategori utama pelamar prioritas dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. 

Ketiga kelompok ini diprioritaskan dalam rangka mengisi kebutuhan SDM di sektor-sektor penting.

Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah mempercepat pemenuhan tenaga kerja berkualitas sesuai kompetensi yang dibutuhkan.

Tahun ini, tersedia sebanyak 1.031.554 formasi PPPK yang disediakan untuk berbagai instansi.

Langkah ini juga merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN di berbagai lembaga pemerintahan.

Dasar hukum seleksi PPPK 2024 diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024.

Aturan-aturan tersebut mengatur mekanisme seleksi PPPK, termasuk untuk jabatan fungsional (JF) guru dan kesehatan, serta mencantumkan prioritas pelamar.

Berikut adalah rincian ketiga golongan pelamar prioritas dalam seleksi PPPK 2024:

Berdasarkan pengumuman dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, pelamar yang termasuk dalam kategori prioritas akan mendapatkan kesempatan lebih besar untuk lolos seleksi. Prioritas ini diberikan kepada:

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)

Para tenaga honorer yang tercatat dalam database BKN.

2. Non-ASN yang Terdaftar di Database BKN

Pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dan aktif bekerja di instansi pemerintah.

3. Pegawai Non-ASN Aktif di Instansi Pemerintah

Pegawai yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah selama setidaknya dua tahun terakhir secara terus-menerus.

Baca Juga: Masih Dibuka, Berikut Link Daftar dan Formasi PPPK 2024 di BPOM

Prioritas Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru

Dalam seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional guru di instansi daerah, Keputusan MenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 menetapkan kategori pelamar prioritas dengan urutan sebagai berikut:

1. Pelamar Prioritas

Peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK JF guru 2021 namun belum lulus di periode sebelumnya.

2. Guru Eks THK-II

Guru yang pernah terdaftar dalam kategori honorer K-II.

3. Pegawai Non-ASN Terdaftar di Database BKN

Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di instansi pemerintah.

4. Guru Non-ASN di Sekolah Negeri Terdaftar di Dapodik

Guru yang telah terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek dan telah aktif mengajar setidaknya dua tahun atau empat semester berturut-turut.

5. Lulusan PPG

Guru yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan terdaftar dalam database kelulusan PPG Kemendikbudristek.

Prioritas Seleksi PPPK Bidan

Untuk jabatan fungsional bidan, skema prioritas seleksi diatur dalam Keputusan MenPANRB Nomor 349 Tahun 2024. Urutan pelamar prioritasnya adalah:

Pelamar D-IV Bidan Pendidik yang Lulus Seleksi PPPK 2023

1. Eks THK-II

2.Pegawai Non-ASN Terdaftar di Database BKN

3. Pegawai non-ASN yang aktif di instansi pemerintah.

Pegawai Non-ASN Aktif

4. Pegawai yang telah bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun terakhir tanpa terputus.

Dengan adanya kelompok prioritas ini, pemerintah berharap dapat mengisi kebutuhan tenaga kerja berkualitas di berbagai sektor penting dengan lebih efektif dan efisien.

Baca Juga: Ketum PSI Kaesang Pangarep Sebut Solo Jadi Lesu 'Event' usai Ditinggal Gibran

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU