Simak, Begini Ketentuan Surat Keterangan Kesehatan untuk Pendaftaran PPPK 2024
Loker | 7 Oktober 2024, 16:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dibuka sejak 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024.
Salah satu hal penting yang harus diperhatikan oleh para pelamar adalah kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dalam proses seleksi ini.
Salah satu dokumen yang biasanya diminta oleh instansi dalam proses seleksi PPPK adalah surat keterangan sehat.
Dokumen ini menjadi bagian dari persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan.
Surat keterangan sehat adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh dokter.
Di situ dikatakan bahwa seseorang berada dalam kondisi fisik yang baik dan tidak memiliki penyakit yang berpotensi mengganggu pekerjaan.
Surat ini bisa didapatkan dengan mengunjungi fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit.
Bagi para calon pelamar yang akan mengajukan surat keterangan sehat, penting untuk mengetahui prosedur yang berlaku di puskesmas atau rumah sakit setempat.
Baca Juga: Honorer Satpol PP Tipu Peserta CPNS Hingga Ratusan Juta Rupiah
Selain sebagai syarat dalam seleksi PPPK, surat keterangan sehat juga sering kali menjadi persyaratan administrasi untuk keperluan lainnya, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan studi, dan berbagai keperluan administratif lainnya.
Lalu, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat keterangan sehat di fasilitas kesehatan?
Syarat Membuat Surat Keterangan Sehat
Dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berikut adalah beberapa dokumen yang perlu dibawa saat datang ke puskesmas atau rumah sakit sebagai persyaratan membuat surat keterangan sehat:
- Orang yang bersangkutan wajib datang tanpa perwakilan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pasfoto berwarna ukuran 3x4
- Kartu BPJS Kesehatan (jika ada)
- Biaya administrasi
Adapun biaya yang harus dikeluarkan oleh para calon peserta saat pembuatan surat keterangan sehat ini dibagi ke dalam dua kategori:
- Bagi pasien dengan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif estimasi biayanya sebesar Rp20 ribu.
- Bagi pasien yang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan estimasi biayanya sebesar Rp36 ribu.
Ketentuan Membuat Surat Keterangan Sehat untuk PPPK 2024:
- Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah/rumah sakit pemerintah/TNI/Polri (asli) yang dibuat terbaru.
- Surat keterangan berbadan sehat boleh dari puskesmas asal dokter yang memeriksa dan bertanda tangan di surat tersebut adalah dokter pemerintah (mempunyai NIP/NRP) yang dibuat terbaru.
- Surat keterangan berbadan sehat boleh dibuat di luar domisili asal dokter yang memeriksa dan bertanda tangan di surat tersebut adalah dokter pemerintah /rumah sakit pemerintah/TNI/Polri (mempunyai NIP/NRP) dan suratnya dibuat baru.
- Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat (jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian) dalam surat keterangan tersebut wajib mencantumkan tinggi dan berat badan sesuai hasil pengukuran pada saat pemeriksaan kesehatan.
Baca Juga: Semangat Mahasiswa di Pontianak Ikuti Lomba Prototipe Mobil Hemat EnergI
Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV