Simak, Begini Ketentuan Surat Keterangan Kesehatan untuk Pendaftaran PPPK 2024
Loker | 7 Oktober 2024, 16:56 WIBLalu, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat keterangan sehat di fasilitas kesehatan?
Syarat Membuat Surat Keterangan Sehat
Dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, berikut adalah beberapa dokumen yang perlu dibawa saat datang ke puskesmas atau rumah sakit sebagai persyaratan membuat surat keterangan sehat:
- Orang yang bersangkutan wajib datang tanpa perwakilan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pasfoto berwarna ukuran 3x4
- Kartu BPJS Kesehatan (jika ada)
- Biaya administrasi
Adapun biaya yang harus dikeluarkan oleh para calon peserta saat pembuatan surat keterangan sehat ini dibagi ke dalam dua kategori:
- Bagi pasien dengan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif estimasi biayanya sebesar Rp20 ribu.
- Bagi pasien yang tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan estimasi biayanya sebesar Rp36 ribu.
Ketentuan Membuat Surat Keterangan Sehat untuk PPPK 2024:
- Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah/rumah sakit pemerintah/TNI/Polri (asli) yang dibuat terbaru.
- Surat keterangan berbadan sehat boleh dari puskesmas asal dokter yang memeriksa dan bertanda tangan di surat tersebut adalah dokter pemerintah (mempunyai NIP/NRP) yang dibuat terbaru.
- Surat keterangan berbadan sehat boleh dibuat di luar domisili asal dokter yang memeriksa dan bertanda tangan di surat tersebut adalah dokter pemerintah /rumah sakit pemerintah/TNI/Polri (mempunyai NIP/NRP) dan suratnya dibuat baru.
- Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat (jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian) dalam surat keterangan tersebut wajib mencantumkan tinggi dan berat badan sesuai hasil pengukuran pada saat pemeriksaan kesehatan.
Baca Juga: Semangat Mahasiswa di Pontianak Ikuti Lomba Prototipe Mobil Hemat EnergI
Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV