> >

Simak, Begini Ketentuan Surat Keterangan Kesehatan untuk Pendaftaran PPPK 2024

Loker | 7 Oktober 2024, 16:56 WIB
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 dibuka sejak 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024. (Sumber: menpan.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dibuka sejak 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024.

Salah satu hal penting yang harus diperhatikan oleh para pelamar adalah kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dalam proses seleksi ini. 

Salah satu dokumen yang biasanya diminta oleh instansi dalam proses seleksi PPPK adalah surat keterangan sehat.

Dokumen ini menjadi bagian dari persyaratan administrasi yang wajib dilampirkan.

Surat keterangan sehat adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh dokter.

Di situ dikatakan bahwa seseorang berada dalam kondisi fisik yang baik dan tidak memiliki penyakit yang berpotensi mengganggu pekerjaan.

Surat ini bisa didapatkan dengan mengunjungi fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit.

Bagi para calon pelamar yang akan mengajukan surat keterangan sehat, penting untuk mengetahui prosedur yang berlaku di puskesmas atau rumah sakit setempat. 

Baca Juga: Honorer Satpol PP Tipu Peserta CPNS Hingga Ratusan Juta Rupiah

Selain sebagai syarat dalam seleksi PPPK, surat keterangan sehat juga sering kali menjadi persyaratan administrasi untuk keperluan lainnya, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan studi, dan berbagai keperluan administratif lainnya.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU