Cegah Kebakaran akibat Arus Listrik Bocor, Kementerian ESDM Sarankan Warga Pakai RCBO
Energi | 7 Oktober 2024, 10:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P Hutajulu menyarankan, para pelanggan listrik untuk menggunakan Residual Current Breaker with Overcurrent (RCBO).
Menurutnya, menggunakan RCBO sangat efektif untuk memutus aliran listrik ketika terdeteksi adanya arus bocor yang menjadi salah satu penyebab kebakaran.
"Akhir-akhir ini banyak terjadi kebakaran akibat listrik bocor, dan kami terus memikirkan bagaimana listrik ini dapat aman kita gunakan dan mencegah terjadinya arus bocor karena kebocoran arus listrik ini menjadi salah satu penyebab terjadinya kebakaran," kata Jisman dalam keterangan resminya akhir pekan lalu, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Senin (7/10/2024).
Menurut Jisman, meskipun menggunakan peralatan yang memenuhi standar nasional, risiko kebakaran tetap tinggi jika tidak ada langkah pencegahan yang lebih ketat, terutama dalam menangani potensi arus bocor tersebut.
Baca Juga: Tarif Listrik Oktober-Desember Tetap, Kementerian ESDM: Seharusnya Tarif Naik, Tetapi...
Ia menyebut RCBO atau Gawai Proteksi Arus Sisa (GPAS) dapat memberikan perlindungan terhadap bahaya arus bocor yang dapat menyebabkan kecelakaan listrik atau kerusakan peralatan listrik, serta menjadi penyebab terjadinya kebakaran.
Untuk itu, diperlukan mitigasi untuk mencegah terjadinya kejadian berbahaya pada bangunan fasilitas publik.
"Pemerintah akan melakukan pengukuran arus bocor secara menyeluruh pada fasilitas publik yang dibantu oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR). LIT-7 TR pada saat melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi wajib memilik peralatan untuk menguji arus bocor (earth leakage tester)," ungkap Jisman.
Pengukuran itu dapat menjadi bahan pertimbangan kepada pemerintah dalam membuat kebijakan penggunaan besaran nilai limitasi arus bocor GPAS.
Baca Juga: Cara Perpanjang SIM secara Online Terbaru, Ini Syarat dan Biayanya
Nilai limitasi tersebut wajib diterapkan pada instalasi pemanfaatan tenaga listrik, khususnya pada bangunan fasilitas publik.
Jisman menyampaikan, bahwa kebijakan keselamatan ketenagalistrikan ini sudah diterapkan di banyak negara maju termasuk Singapura dan Jepang. Ia mendorong agar kebijakan ini dapat juga diterapkan di Indonesia.
"Untuk memastikan bahwa setiap aspek dari sistem ketenagalistrikan beroperasi dengan aman dan andal, sehingga dapat melindungi masyarakat dari risiko yang mungkin terjadi," katanya.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :