> >

Cegah Kebakaran akibat Arus Listrik Bocor, Kementerian ESDM Sarankan Warga Pakai RCBO

Energi | 7 Oktober 2024, 10:45 WIB
Kebakaran melanda permukiman padat penduduk di RT 05/RW 18, Kelurahan Cipinang Baru Bunder, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, pada Jumat (20/9/2024) pagi. (Sumber: KompasTV/Ardi Praseno)

Nilai limitasi tersebut wajib diterapkan pada instalasi pemanfaatan tenaga listrik, khususnya pada bangunan fasilitas publik. 

Jisman menyampaikan, bahwa kebijakan keselamatan ketenagalistrikan ini sudah diterapkan di banyak negara maju termasuk Singapura dan Jepang. Ia mendorong agar kebijakan ini dapat juga diterapkan di Indonesia.

"Untuk memastikan bahwa setiap aspek dari sistem ketenagalistrikan beroperasi dengan aman dan andal, sehingga dapat melindungi masyarakat dari risiko yang mungkin terjadi," katanya. 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU