> >

Penting! Berikut Cara Ganti dan Unggah Ulang Berkas PPPK Teknis 2024 yang Terlanjur Diunggah

Loker | 1 Oktober 2024, 21:19 WIB
Foto ilustrasi. Proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini sedang berlangsung secara bersamaan. (Sumber: Dok. Kemendikbud)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini sedang berlangsung secara bersamaan.

Program tahunan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) ini selalu menjadi sorotan karena tingginya minat dari masyarakat yang ingin berpartisipasi.

Tidak mengherankan jika banyak calon pelamar yang berusaha mendapatkan berbagai informasi terkait tahapan rekrutmen, terutama saat tahap pendaftaran atau pemberkasan, seperti yang sedang terjadi pada seleksi PPPK tahun ini.

Seleksi nasional ini memiliki perbedaan dibandingkan dengan pelaksanaan pada tahun sebelumnya. Salah satu formasi yang tersedia dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 adalah PPPK Teknis.

Sama seperti pendaftaran lainnya, pelamar PPPK Teknis 2024 diwajibkan untuk menyiapkan dan mengunggah sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan dalam proses seleksi. Namun, seringkali peserta PPPK merasa kesulitan atau bingung terkait prosedur pelaksanaan seleksi nasional ini.

Kendala ini perlu diperhatikan secara cermat, karena dokumen yang diunggah akan mempengaruhi evaluasi administrasi dalam seleksi PPPK Teknis 2024. Akibatnya, banyak calon peserta yang menanyakan apakah dokumen yang salah unggah dapat diperbaiki atau tidak.

Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui situs resminya di sscasn.bkn.go.id, memberikan penjelasan bahwa selama pelamar belum menekan tombol "Akhiri Pendaftaran," dokumen yang salah unggah masih dapat diganti.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Verifikasi Masa Sanggah Seleksi Administrasi CPNS Setkab dan Kemensetneg

Oleh karena itu, pelamar PPPK Teknis 2024 harus memastikan bahwa semua dokumen yang diunggah telah sesuai dengan persyaratan sebelum menekan tombol "Akhiri Pendaftaran."

Namun, jika tombol "Akhiri Pendaftaran" sudah ditekan, maka tidak ada kesempatan lagi untuk mengubah dokumen yang telah diunggah.

Terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan oleh pelamar, antara lain:

1. Ukuran File

Pelamar dapat mengecek ukuran file yang diizinkan melalui situs resmi saat melakukan pendaftaran PPPK Teknis 2024. Ukuran file tidak boleh melebihi batas yang telah ditentukan, karena jika terlalu besar, sistem secara otomatis akan menolak unggahan tersebut.

2. Jenis File

File yang diunggah harus sesuai dengan kolom unggahan yang disediakan. Ada tujuh jenis file yang wajib diunggah oleh pelamar PPPK Teknis 2024, yaitu scan pas foto berlatar belakang merah, swafoto, KTP, surat lamaran, ijazah dan serdik/STR, transkrip nilai, serta dokumen pendukung lainnya.

3. Format File

Ada dua jenis format file yang diperbolehkan dalam pengunggahan dokumen PPPK Teknis 2024, yakni dalam format jpeg/jpg dan pdf. 

Ketentuan lebih lanjut dapat dilihat melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Penjadwalan SKD CPNS 2024 Dimulai 2 Oktober, Ini Cara Cek Waktu dan Tempatnya

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU