Penting! Berikut Cara Ganti dan Unggah Ulang Berkas PPPK Teknis 2024 yang Terlanjur Diunggah
Loker | 1 Oktober 2024, 21:19 WIBTerdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan oleh pelamar, antara lain:
1. Ukuran File
Pelamar dapat mengecek ukuran file yang diizinkan melalui situs resmi saat melakukan pendaftaran PPPK Teknis 2024. Ukuran file tidak boleh melebihi batas yang telah ditentukan, karena jika terlalu besar, sistem secara otomatis akan menolak unggahan tersebut.
2. Jenis File
File yang diunggah harus sesuai dengan kolom unggahan yang disediakan. Ada tujuh jenis file yang wajib diunggah oleh pelamar PPPK Teknis 2024, yaitu scan pas foto berlatar belakang merah, swafoto, KTP, surat lamaran, ijazah dan serdik/STR, transkrip nilai, serta dokumen pendukung lainnya.
3. Format File
Ada dua jenis format file yang diperbolehkan dalam pengunggahan dokumen PPPK Teknis 2024, yakni dalam format jpeg/jpg dan pdf.
Ketentuan lebih lanjut dapat dilihat melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga: Penjadwalan SKD CPNS 2024 Dimulai 2 Oktober, Ini Cara Cek Waktu dan Tempatnya
Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV