> >

Penting! Berikut Cara Ganti dan Unggah Ulang Berkas PPPK Teknis 2024 yang Terlanjur Diunggah

Loker | 1 Oktober 2024, 21:19 WIB
Foto ilustrasi. Proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini sedang berlangsung secara bersamaan. (Sumber: Dok. Kemendikbud)

Terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus diperhatikan oleh pelamar, antara lain:

1. Ukuran File

Pelamar dapat mengecek ukuran file yang diizinkan melalui situs resmi saat melakukan pendaftaran PPPK Teknis 2024. Ukuran file tidak boleh melebihi batas yang telah ditentukan, karena jika terlalu besar, sistem secara otomatis akan menolak unggahan tersebut.

2. Jenis File

File yang diunggah harus sesuai dengan kolom unggahan yang disediakan. Ada tujuh jenis file yang wajib diunggah oleh pelamar PPPK Teknis 2024, yaitu scan pas foto berlatar belakang merah, swafoto, KTP, surat lamaran, ijazah dan serdik/STR, transkrip nilai, serta dokumen pendukung lainnya.

3. Format File

Ada dua jenis format file yang diperbolehkan dalam pengunggahan dokumen PPPK Teknis 2024, yakni dalam format jpeg/jpg dan pdf. 

Ketentuan lebih lanjut dapat dilihat melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Penjadwalan SKD CPNS 2024 Dimulai 2 Oktober, Ini Cara Cek Waktu dan Tempatnya

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU