> >

Penting! Berikut Cara Ganti dan Unggah Ulang Berkas PPPK Teknis 2024 yang Terlanjur Diunggah

Loker | 1 Oktober 2024, 21:19 WIB
Foto ilustrasi. Proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini sedang berlangsung secara bersamaan. (Sumber: Dok. Kemendikbud)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini sedang berlangsung secara bersamaan.

Program tahunan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) ini selalu menjadi sorotan karena tingginya minat dari masyarakat yang ingin berpartisipasi.

Tidak mengherankan jika banyak calon pelamar yang berusaha mendapatkan berbagai informasi terkait tahapan rekrutmen, terutama saat tahap pendaftaran atau pemberkasan, seperti yang sedang terjadi pada seleksi PPPK tahun ini.

Seleksi nasional ini memiliki perbedaan dibandingkan dengan pelaksanaan pada tahun sebelumnya. Salah satu formasi yang tersedia dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 adalah PPPK Teknis.

Sama seperti pendaftaran lainnya, pelamar PPPK Teknis 2024 diwajibkan untuk menyiapkan dan mengunggah sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan dalam proses seleksi. Namun, seringkali peserta PPPK merasa kesulitan atau bingung terkait prosedur pelaksanaan seleksi nasional ini.

Kendala ini perlu diperhatikan secara cermat, karena dokumen yang diunggah akan mempengaruhi evaluasi administrasi dalam seleksi PPPK Teknis 2024. Akibatnya, banyak calon peserta yang menanyakan apakah dokumen yang salah unggah dapat diperbaiki atau tidak.

Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui situs resminya di sscasn.bkn.go.id, memberikan penjelasan bahwa selama pelamar belum menekan tombol "Akhiri Pendaftaran," dokumen yang salah unggah masih dapat diganti.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Verifikasi Masa Sanggah Seleksi Administrasi CPNS Setkab dan Kemensetneg

Oleh karena itu, pelamar PPPK Teknis 2024 harus memastikan bahwa semua dokumen yang diunggah telah sesuai dengan persyaratan sebelum menekan tombol "Akhiri Pendaftaran."

Namun, jika tombol "Akhiri Pendaftaran" sudah ditekan, maka tidak ada kesempatan lagi untuk mengubah dokumen yang telah diunggah.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU