> >

Pengumuman Hasil Verifikasi Masa Sanggah Seleksi Administrasi CPNS Setkab dan Kemensetneg

Loker | 30 September 2024, 09:05 WIB
Sebanyak 41 pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Kabinet (Setkab) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Tahun 2024, berdasarkan hasil verifikasi sanggahan pelamar CPNS. (Sumber: Setkab.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Sebanyak 41 pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Kabinet (Setkab) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Tahun 2024, berdasarkan hasil verifikasi sanggahan pelamar CPNS.

Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) Pengadaan CPNS Kemensetneg Tahun 2024, Nanik Purwanti mengatakan pihaknya telah melakukan hasil verifikasi ulang terhadap pelamar yang melakukan sanggahan pada masa sanggah tanggal 20 hingga 24 September 2024 lalu.

Pelamar tersebut selanjutnya dapat mencetak kartu tanda peserta seleksi dan berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan menggunakan computer assisted test (CAT).

“Jadwal dan titik lokasi pelaksanaan SKD akan diumumkan lebih lanjut melalui situs resmi pada laman https://sscasn.bkn.go.id, https://setneg.go.id, dan https://setkab.go.id,” kata Nanik seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Senin (30/9/2024). 

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Kemenkes, Masa Sanggah Mulai 25 September 2024

Ia menjelaskan, pelamar seleksi CPNS Setkab dan Kemensetneg Tahun 2024 dapat menggunakan nilai SKD hasil seleksi CPNS tahun 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:

a. mengikuti seleksi Pengadaan CPNS tahun anggaran 2023;

b. melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;

c. melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023 pada jabatan yang sama/berbeda serta pada instansi yang sama/berbeda; dan

Baca Juga: Kerap Ditanyakan, Ini Passing Grade Resmi SKD CPNS 2024 Lengkap dari TWK, TIU, dan TKP

d. memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis kebutuhan yang dilamar.

Para pelamar tersebut diwajibkan untuk melakukan konfirmasi pemilihan nilai SKD yang akan digunakan pada Seleksi Pengadaan CPNS Setkab & Kemensetneg Tahun 2024, melalui situs web SSCASN.

"Paling lambat pada tanggal 30 September 2024 atau batas waktu lainnya yang ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional," ujarnya. 

Bagi pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD tahun 2023 tidak dapat mengikuti SKD tahun 2024. Sedangkan jika pelamar memilih mengikuti SKD tahun 2024, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD tahun 2024.

Baca Juga: Tes SKD CPNS 2024: Cara Cek Jadwal, Waktu, Tempat, Nilai Ambang Batas dan Aturan Pakaian

“Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan, pelamar tidak melakukan konfirmasi, maka sistem secara otomatis akan menentukan bahwa pelamar diwajibkan mengikuti SKD tahun 2024,” ungkapnya. 

Sebelumnya, sebanyak 6.801 pelamar dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS Setkab dan Kemensetneg). 

Pelamar yang lolos seleksi administrasi CPNS Setkab adalah sebanyak 1.161 orang. Sedangkan jumlah pelamar yang lolos CPNS Kemensetneg adalah sebanyak 5.640 orang pelamar.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU