> >

Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai Hari Ini, Cek Daftar Tarif Terbarunya

Ekonomi dan bisnis | 22 September 2024, 12:22 WIB
Pemerintah menaikkan Tarif Tol Dalam Kota dan tarif Tol Cawang-Tanjung Priok mulai Minggu, 22 September pukul 00.00 WIB. (Sumber: Jasa Marga )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah menaikkan Tarif Tol Dalam Kota dan tarif Tol Cawang-Tanjung Priok mulai Minggu, 22 September pukul 00.00 WIB. 

Jasa Marga menyebut, kenaikan itu berdasarkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol, yang dilakukan setiap dua tahun sekali.

Laju inflasi dan evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol, menjadi faktor yang diperhitungkan dalam evaluasi.  

Baca Juga: Jokowi Resmikan Tol Solo-Yogya Seksi I Senilai Rp5,6 T, Disebut Pangkas Waktu Tempuh Signifikan

"Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota yang meliputi ruas Cawang - Tomang - Pluit & Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit akan mulai diberlakukan pada 22 September 2024, pukul 00.00 WIB," tulis akun Instagram resmi @jasamargametropolitan, dikutip Minggu (22/9). 

"Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang - Tomang - Pluit & Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit," lanjutnya. 

Pihak Jasa Marga juga menjelaskan, penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Baca Juga: Cara Save dan Share Bukti Transaksi di BCA Mobile

Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. 

Berikut tarif baru Tol Dalam Kota (Cawang - Tomang - Pluit) dan atol Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit:

Baca Juga: Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Diresmikan, Pangkas Waktu Tempuh dari 2 Jam Jadi 45 Menit

• Kendaraan Golongan I (mobil pribadi, truk kecil, dan bus): Rp11.000

• Kendaraan Golongan II (truk dengan 2 gandar): Rp16.500

• Kendaraan Golongan III (truk dengan 3 gandar): Rp16.500

• Kendaraan Golongan IV (truk dengan 4 gandar): Rp19.000

• Kendaraan Golongan V (truk dengan 5 gandar): Rp19.000

 

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU