Harga Emas Antam Melambung Rp13.000 per Gram, Kini Sentuh Rp1.443.000 Jumat 20 September 2024
Ekonomi dan bisnis | 20 September 2024, 10:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan signifikan.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas per gram melonjak sebesar Rp13.000, mencapai angka Rp1.443.000, pada hari ini, Jumat (20/9/2024).
Kenaikan harga ini juga berdampak pada harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam. Pada hari yang sama, harga buyback tercatat sebesar Rp1.285.000 per gram.
Bagi masyarakat yang berminat melakukan transaksi emas batangan Antam, penting untuk memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak.
Khusus untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22.
Baca Juga: Update Status Pencairan PIP Enterprise September 2024 SD, SMP, dan SMA, Sudah Masuk Rekening?
Besaran pajak ini berbeda antara pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan non-NPWP. Bagi pemegang NPWP, PPh 22 yang dikenakan sebesar 1,5 persen, sementara untuk non-NPWP sebesar 3 persen.
Perlu diketahui bahwa PPh 22 atas transaksi buyback ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.
Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan Antam per Jumat (20/9/2024):
- Emas 0,5 gram: Rp771.500
- Emas 1 gram: Rp1.443.000
- Emas 2 gram: Rp2.826.000
- Emas 3 gram: Rp4.214.000
- Emas 5 gram: Rp6.990.000
- Emas 10 gram: Rp13.925.000
- Emas 25 gram: Rp34.687.000
- Emas 50 gram: Rp69.295.000
- Emas 100 gram: Rp138.512.000
- Emas 250 gram: Rp346.015.000
- Emas 500 gram: Rp691.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.383.600.000
Baca Juga: Harga Emas Antam Logam Mulia Sentuh Rp1.444.000 pada 17 September 2024
Tidak hanya penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas batangan, PPh 22 yang dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV