Harga Emas Antam Melambung Rp13.000 per Gram, Kini Sentuh Rp1.443.000 Jumat 20 September 2024
Ekonomi dan bisnis | 20 September 2024, 10:23 WIBTidak hanya penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas batangan, PPh 22 yang dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV