KPU Buka Lowongan 3 Juta Lebih Anggota KPPS Pilkada 2024, Cek Syaratnya Wajib Tes Kesehatan
Loker | 18 September 2024, 07:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) seluruh Indonesia telah membuka pendaftaran untuk posisi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam rangka Pilkada 2024.
Sebanyak 3.045.623 lowongan tersedia untuk mengisi kebutuhan di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 545 daerah penyelenggara Pilkada.
Berdasarkan data pemilih sementara (DPS), jumlah pemilih yang akan dilayani dalam Pilkada 2024 mencapai sekitar 203.290.554 orang.
Pendaftaran calon anggota KPPS telah dibuka sejak kemarin dan akan berlangsung hingga 28 September 2024. Bagi mereka yang terpilih, penetapan dan pelantikan akan dilaksanakan pada 7 November 2024.
Para anggota KPPS yang terpilih akan bertugas hingga 8 Desember 2024, mencakup seluruh rangkaian proses pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI, Parsadaan Harahap, menegaskan bahwa standar kesehatan yang diterapkan pada Pemilu Serentak 2024 akan kembali diberlakukan untuk Pilkada 2024.
Standar tersebut meliputi khususnya terkait gula darah, tekanan darah, dan kolesterol. Sehingga calon anggota KPPS diwajibkan menjalani tes kesehatan.
"Dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," ujar Parsadaan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/9/2024).
Persyaratan yang ditetapkan oleh KPU ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggota KPPS yang terpilih memiliki kualifikasi yang memadai, baik dari segi kesehatan, integritas, maupun kompetensi.
Masyarakat yang berminat dan memenuhi syarat diimbau untuk segera mendaftar mengingat waktu pendaftaran yang terbatas. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan dokumen yang diperlukan dapat diperoleh di kantor KPU setempat atau melalui website resmi KPU.
Baca Juga: Cara Daftar KPPS Pilkada 2024, Ini Tugas, Tanggung Jawab, dan Masa Kerjanya
Syarat Anggota KPPS Pilkada 2024
- Warga negara Indonesia.
- Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
- Lolos pemeriksaan kesehatan, termasuk tes tekanan darah, gula darah, dan kolesterol.
- Setia kepada Pancasila.
- Memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik setidaknya dalam lima tahun terakhir, dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Berdomisili di wilayah tugas KPPS.
- Mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan minimal sekolah menengah atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih.
Gaji KPPS Pilkada 2024
- Gaji Ketua KPPS: Rp900.000 per orang per bulan
- Gaji Anggota KPPS: Rp850.000 per orang per bulan
- Gaji Petugas Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan syarat, kunjungi laman KPU kabupaten/provinsi masing-masing.
Keputusan ini berdasarkan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Pilkada 2024.
Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 17-21 September 2024
- Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 17-28 September 2024
- Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 18-29 September 2024
- Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
- Tanggapan dan Masukan Masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
- Penetapan dan Pelantikan Anggota KPPS: 7 November 2024
- Masa Kerja KPPS untuk Pilkada: 7 November-8 Desember 2024
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV