KPU Buka Lowongan 3 Juta Lebih Anggota KPPS Pilkada 2024, Cek Syaratnya Wajib Tes Kesehatan
Loker | 18 September 2024, 07:03 WIBBaca Juga: Cara Daftar KPPS Pilkada 2024, Ini Tugas, Tanggung Jawab, dan Masa Kerjanya
Syarat Anggota KPPS Pilkada 2024
- Warga negara Indonesia.
- Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
- Lolos pemeriksaan kesehatan, termasuk tes tekanan darah, gula darah, dan kolesterol.
- Setia kepada Pancasila.
- Memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik setidaknya dalam lima tahun terakhir, dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Berdomisili di wilayah tugas KPPS.
- Mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Berpendidikan minimal sekolah menengah atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih.
Gaji KPPS Pilkada 2024
- Gaji Ketua KPPS: Rp900.000 per orang per bulan
- Gaji Anggota KPPS: Rp850.000 per orang per bulan
- Gaji Petugas Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan syarat, kunjungi laman KPU kabupaten/provinsi masing-masing.
Keputusan ini berdasarkan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Pilkada 2024.
Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 17-21 September 2024
- Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 17-28 September 2024
- Penelitian Administrasi Calon Anggota KPPS: 18-29 September 2024
- Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
- Tanggapan dan Masukan Masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
- Penetapan dan Pelantikan Anggota KPPS: 7 November 2024
- Masa Kerja KPPS untuk Pilkada: 7 November-8 Desember 2024
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV