> >

Polemik Bangun Rumah Sendiri Dikenakan PPN, Kemenkeu: Ditetapkan untuk Memberi Asas Keadilan

Ekonomi dan bisnis | 17 September 2024, 17:25 WIB
Ilustrasi bangunan rumah milik pribadi. (Sumber: Dok. Arkamaya Grhatama)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan mengenai aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku untuk kegiatan membangun rumah sendiri (PPN KMS).

Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, PPN KMS dihitung menggunakan rumus yang telah ditetapkan.

Rumus tersebut mengacu pada 20 persen dari tarif PPN umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022.

Dengan tarif PPN umum yang berlaku saat ini sebesar 11 persen, besar pajak untuk PPN KMS adalah 2,2 persen dari biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan rumah.

Namun, tidak semua kegiatan pembangunan rumah dikenai PPN KMS.

Pajak ini hanya diberlakukan untuk pembangunan baru atau perluasan bangunan yang memiliki luas minimal 200 meter persegi, baik untuk keperluan tempat tinggal maupun usaha.

Baca Juga: Dianggap Memihak Tuan Rumah, Wasit Tinju PON XXI Dinonaktifkan

Untuk rumah dengan luas kurang dari 200 meter persegi, PPN KMS tidak berlaku.

Demikian juga, renovasi yang tidak menambah luas bangunan lebih dari 200 meter persegi tidak dikenakan pajak tersebut.

Dwi juga menekankan, aturan ini bukanlah kebijakan baru, karena PPN KMS telah diterapkan sejak 1995 berdasarkan ketentuan dalam Pasal 16C UU Nomor 11 Tahun 1994 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).

“Kebijakan ini ditetapkan untuk memberi asas keadilan, agar kegiatan membangun yang dilakukan sendiri maupun melalui kontraktor/developer sama-sama dikenakan PPN,” ujar dia.

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, juga menyampaikan hal serupa melalui akun X pribadinya.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan PPN KMS ini sudah berlaku selama hampir 30 tahun.

“Kalau membangun rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka membangun sendiri pada level pengeluaran yang sama mestinya juga diperlakukan sama,” jelas Prastowo dikutip dari Antara, Selasa.

Ia menambahkan, apabila pembangunan melalui kontraktor dikenakan PPN, maka pembangunan secara mandiri dengan jumlah pengeluaran yang sama juga harus dikenai pajak yang serupa.

Sesuai dengan formula penghitungan, apabila rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada Januari 2025 diberlakukan, maka tarif PPN KMS juga akan naik menjadi 2,4 persen.

Baca Juga: Pegawai Ditjen Pajak Ditetapkan Tersangka KDRT pada Istri: Polisi Sebut Masalah Ekonomi

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU