Polemik Bangun Rumah Sendiri Dikenakan PPN, Kemenkeu: Ditetapkan untuk Memberi Asas Keadilan
Ekonomi dan bisnis | 17 September 2024, 17:25 WIB“Kebijakan ini ditetapkan untuk memberi asas keadilan, agar kegiatan membangun yang dilakukan sendiri maupun melalui kontraktor/developer sama-sama dikenakan PPN,” ujar dia.
Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, juga menyampaikan hal serupa melalui akun X pribadinya.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan PPN KMS ini sudah berlaku selama hampir 30 tahun.
“Kalau membangun rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka membangun sendiri pada level pengeluaran yang sama mestinya juga diperlakukan sama,” jelas Prastowo dikutip dari Antara, Selasa.
Ia menambahkan, apabila pembangunan melalui kontraktor dikenakan PPN, maka pembangunan secara mandiri dengan jumlah pengeluaran yang sama juga harus dikenai pajak yang serupa.
Sesuai dengan formula penghitungan, apabila rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada Januari 2025 diberlakukan, maka tarif PPN KMS juga akan naik menjadi 2,4 persen.
Baca Juga: Pegawai Ditjen Pajak Ditetapkan Tersangka KDRT pada Istri: Polisi Sebut Masalah Ekonomi
Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV