> >

Polemik Bangun Rumah Sendiri Dikenakan PPN, Kemenkeu: Ditetapkan untuk Memberi Asas Keadilan

Ekonomi dan bisnis | 17 September 2024, 17:25 WIB
Ilustrasi bangunan rumah milik pribadi. (Sumber: Dok. Arkamaya Grhatama)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan mengenai aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku untuk kegiatan membangun rumah sendiri (PPN KMS).

Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, PPN KMS dihitung menggunakan rumus yang telah ditetapkan.

Rumus tersebut mengacu pada 20 persen dari tarif PPN umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022.

Dengan tarif PPN umum yang berlaku saat ini sebesar 11 persen, besar pajak untuk PPN KMS adalah 2,2 persen dari biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan rumah.

Namun, tidak semua kegiatan pembangunan rumah dikenai PPN KMS.

Pajak ini hanya diberlakukan untuk pembangunan baru atau perluasan bangunan yang memiliki luas minimal 200 meter persegi, baik untuk keperluan tempat tinggal maupun usaha.

Baca Juga: Dianggap Memihak Tuan Rumah, Wasit Tinju PON XXI Dinonaktifkan

Untuk rumah dengan luas kurang dari 200 meter persegi, PPN KMS tidak berlaku.

Demikian juga, renovasi yang tidak menambah luas bangunan lebih dari 200 meter persegi tidak dikenakan pajak tersebut.

Dwi juga menekankan, aturan ini bukanlah kebijakan baru, karena PPN KMS telah diterapkan sejak 1995 berdasarkan ketentuan dalam Pasal 16C UU Nomor 11 Tahun 1994 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU