BPOM Wajibkan Perusahaan AMDK Cantumkan Hasil Uji Kandungan Bromat yang Bisa Sebabkan Kanker
Ekonomi dan bisnis | 24 Agustus 2024, 00:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mewajibkan produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) untuk mencantumkan hasil uji kandungan bromat dalam produk mereka, saat melakukan registrasi pangan ke BPOM.
Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2024 terkait persyaratan keamanan dan mutu AMDK pada registrasi pangan, yang diterbitkan Rabu (21/8/2024).
Surat edaran tersebut meminta pelaku usaha AMDK memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat pengajuan registrasi AMDK.
Salah satunya adalah menyampaikan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dilengkapi dengan hasil pengujian kesesuaian mutu produk yang digunakan pada saat penerbitan SPPT SNI.
"Untuk AMDK yang berupa air mineral dan air demineral yang diproses dengan ozonisasi, hasil pengujian sebagaimana dimaksud juga mencakup uji bromat," kata BPOM dalam surat edarat tersebut, dikutip dari Antara.
Baca Juga: BPOM Belum Atur Penggunaan Natrium Dehidroasetat sebagai Pengawet Makanan
BPOM juga menyebutkan, hasil pengujian kesesuaian mutu produk merupakan hasil analisis produk AMDK dari LSPro, atau laboratorium penguji yang digunakan pada saat proses penerbitan SPPT SNI di LSPro.
Sebelumnya, sejumlah pakar dan praktisi kesehatan meminta BPOM untuk mengambil tindakan tegas terkait keberadaan perusahaan yang mengandung bromat melebihi ambang batas.
Konsumen juga diminta untuk cermat dan tidak mengonsumsi AMDK dengan kandungan bromat tinggi.
Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok mengingatkan agar masyarakat menghindari mengonsumsi AMDK dengan kadar bromat tinggi, guna menghindari risiko kanker.
Baca Juga: Ramai Hasil Uji BPOM pada Roti, Berikut Jenis Roti yang Aman Dikonsumsi | SINAU
Mufti mengatakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah menetapkan batas aman kandungan bromat yang diperbolehkan adalah 10 mikrogram per liter atau 10 part per billion (ppb).
Namun dari hasil pengujian, masih ada kandungan bromat dalam AMDK yang melebihi ambang batas aman.
Data yang didapat dari hasil uji laboratorium pada awal Maret 2024 lalu itu mengungkapkan, dari 11 merek AMDK yang dijual di pasar, ditemukan rentang kandungan bromat paling rendah berada di angka 3,4 ppb dan paling tinggi 48 ppb.
Seperti dilansir Antara, Selasa (20/8/2024), Mufti mengatakan terdapat tiga sampel AMDK dengan kandungan bromat yang telah melebihi ambang batas yaitu 19 ppb, 29 ppb, dan 48 ppb.
Baca Juga: Alasan BPOM Minta Beauty Influencer Jangan Asal Review dan Kenalkan Produk ke Masyarakat
Peneliti Pusat Riset Sumber Daya Geologi BRIN, Rizka Maria menjelaskan, bromat adalah senyawa kimia yang bersifat karsinogen, artinya dapat memicu pertumbuhan sel kanker.
Paparan bromat dalam jangka panjang dapat meningkatkan risiko berbagai jenis kanker, terutama kanker kandung kemih.
"Selain bersifat karsinogen, bromat juga dapat merusak organ-organ tubuh lainnya seperti ginjal dan hati. Beberapa penelitian telah menunjukkan hubungan antara paparan bromat dengan peningkatan risiko penyakit," tuturnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara