> >

BPOM Wajibkan Perusahaan AMDK Cantumkan Hasil Uji Kandungan Bromat yang Bisa Sebabkan Kanker

Ekonomi dan bisnis | 24 Agustus 2024, 00:25 WIB
Ilustrasi. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2024 terkait persyaratan keamanan dan mutu air minum dalam kemasan (AMDK) pada registrasi pangan. (Sumber: Antara)

Baca Juga: Ramai Hasil Uji BPOM pada Roti, Berikut Jenis Roti yang Aman Dikonsumsi | SINAU

Mufti mengatakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah menetapkan batas aman kandungan bromat yang diperbolehkan adalah 10 mikrogram per liter atau 10 part per billion (ppb).

Namun dari hasil pengujian, masih ada kandungan bromat dalam AMDK yang melebihi ambang batas aman.

Data yang didapat dari hasil uji laboratorium pada awal Maret 2024 lalu itu mengungkapkan, dari 11 merek AMDK yang dijual di pasar, ditemukan rentang kandungan bromat paling rendah berada di angka 3,4 ppb dan paling tinggi 48 ppb.

Seperti dilansir Antara, Selasa (20/8/2024), Mufti mengatakan terdapat tiga sampel AMDK dengan kandungan bromat yang telah melebihi ambang batas yaitu 19 ppb, 29 ppb, dan 48 ppb. 

Baca Juga: Alasan BPOM Minta Beauty Influencer Jangan Asal Review dan Kenalkan Produk ke Masyarakat

Peneliti Pusat Riset Sumber Daya Geologi BRIN, Rizka Maria menjelaskan, bromat adalah senyawa kimia yang bersifat karsinogen, artinya dapat memicu pertumbuhan sel kanker.

Paparan bromat dalam jangka panjang dapat meningkatkan risiko berbagai jenis kanker, terutama kanker kandung kemih.

"Selain bersifat karsinogen, bromat juga dapat merusak organ-organ tubuh lainnya seperti ginjal dan hati. Beberapa penelitian telah menunjukkan hubungan antara paparan bromat dengan peningkatan risiko penyakit," tuturnya.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU