> >

Kronologi Perseteruan Kemenpern vs Bea Cukai soal Isi 26.000 Kontainer Tertahan di Pelabuhan

Ekonomi dan bisnis | 8 Agustus 2024, 12:23 WIB
Ilustrasi. Kementerian Perindustrian dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan tengah berseteru terkait isi 26.000 kontainer berisi barang impor yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. (Sumber: ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Lalu 17 Juli, Dirjen Bea dan Cukai menandatatangani surat balasan permohonan data Menteri Perindustrian. Pada 31 Juli 2024, Dirjen Bea dan Cukai menyampaikan ke media telah mengirimkan surat balasan permohonan data muatan 26.415 kontainer pada Menteri Perindustrian dan sebagian muatan kontainer telah dimusnahkan.

Di hari yang sama, Jubir Kemenperin Febri Hendri membantah pernyataan Dirjen Bea dan Cukai bahwa Kemenperin belum menerima surat Dirjen Bea dan Cukai tersebut. 

Jubir Kemenperin juga menanyakan BAP (Berita Acara Pemusnahan) detail soal sebagian barang dari 26.415 kontainer yang dimusnahkan oleh Ditjen Bea dan Cukai terkait

Baca Juga: Kadin Minta Impor Bahan Baku Manufaktur Dimudahkan, kalau Bisa Bea Masuknya Rp0

Kemudian pada 2 Agustus 2024, Menteri Perindustrian telah menerima secara resmi surat balasan Dirjen Bea dan Cukai. 

Permendag 8/2024 Dipertanyakan

Terhadap surat balasan tersebut, Kemenperin menilai jika sebagian besar kontainer yang menumpuk berisi bahan baku/bahan penolong (80,13 persen), lantas apa urgensi penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor untuk barang hilir (jadi)/barang konsumsi. 

"Sedangkan kontainer dengan muatan barang hilir (jadi)/barang konsumsi jumlahnya jauh lebih kecil (12.7 persen)," ujar Febri Hendri. 

Kemudian, data yang disampaikan dalam surat Dirjen Bea dan Cukai baru menjelaskan terkait muatan 12.994 kontainer atau 49,19 persen dari data total 26.415 kontainer. Sisanya, isi 13.421 kontainer tidak dijelaskan dengan baik.  

"Hal ini aneh dan janggal, mengingat Dirjen Bea dan Cukai mengklaim telah meloloskan semua kontainer tersebut dari pelabuhan. Wajarnya, Dirjen Bea dan Cukai memiliki data tersebut pada sistem informasi digital 26.415 kontainer yang telah mereka loloskan tersebut dan mampu menyediakannya bagi Kemenperin dengan cepat," tuturnya. 

Baca Juga: Menperin Minta Penegakan Hukum Impor Ilegal Jangan Hangat-Hangat Tahi Ayam

Selanjutnya, permohonan importasi dari Kemenperin didasarkan atas HS Code 8 digit dan terdapat dalam dokumen impor yang dipegang oleh Ditjen Bea dan Cukai. Sedangkan informasi yang disampaikan dalam surat balasan adalah HS Code 2 digit. 

Oleh karena itu, tidak bisa diketahui barang sesungguhnya dalam bentuk bahan baku atau barang jadi. Kemenperin meminta Ditjen Bea dan Cukai untuk memberikan data detail barang importasi HS Code 8 digit dari 26.415 kontainer yang menumpuk di pelabuhan-pelabuhan tersebut.

Data importasi barang dengan HS Code 8 digit sangat diperlukan oleh Kemenperin, karena apabila terdapat produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri, maka akan berpengaruh kepada industri dalam negeri. 

"Inilah pentingnya pengendalian importasi khususnya untuk produk-produk yang termasuk HS bahan baku," ucap Febri Hendri. 

Ia menuturkan, pemusnahan sebagian barang dari 26.415 kontainer tersebut juga janggal, karena hal tersebut menandakan adanya isi kontainer yang merupakan barang dilarang masuk ke Indonesia, namun masuk dalam pengelompokan 26.415 kontainer. 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU