> >

Kronologi Perseteruan Kemenpern vs Bea Cukai soal Isi 26.000 Kontainer Tertahan di Pelabuhan

Ekonomi dan bisnis | 8 Agustus 2024, 12:23 WIB
Ilustrasi. Kementerian Perindustrian dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan tengah berseteru terkait isi 26.000 kontainer berisi barang impor yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. (Sumber: ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perindustrian dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan tengah berseteru terkait isi 26.000 kontainer berisi barang impor yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. 

Kemenperin menuding Menkeu Sri Mulyani dan Bea Cukai tidak transparan terkait isi puluhan ribu kontainer tersebut. 

"Menteri Keuangan belum transparan terkait isi 26.415 kontainer yang tertahan dan kemudian diloloskan dari pelabuhan pada bulan Mei 2024. Padahal Kemenperin membutuhkan informasi data tersebut secara detail untuk memitigasi dampak pelolosan 26.000 kontainer tertahan tersebut pada industri," kata Jubir Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan resminya, Senin (5/8/2024).

Pernyataan itu dijawab oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heriyanto. Ia mengaku bingung dengan pernyataan dari Kemenperin tersebut lantaran pihaknya sudah saling berkomunikasi melalui surat. 

Nirwala bilang, apabila pihak Kemenperin merasa belum jelas dengan isi surat tersebut seharusnya bisa ditanyakan langsung ke pihak Bea Cukai.

Baca Juga: Tuding Sri Mulyani Tak Transparan, Kemenperin Akan Surati Lagi Bea Cukai soal Isi 26.000 Kontainer

“Katanya seakan-akan disembunyikan, enggak transparan yang mananya, silahkan ditanya. Saya juga bingung enggak transaparansinya di manannya? Masa berbalas pantun pantun di media, kan enggak lucu,” ujarnya di Cikarang, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/8/2024).

Kronologi Kemenperin VS Bea Cukai soal Isi 26.000 Kontainer 

Kisruh ini berawal saat Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8 tahun 2024 tentang relaksasi impor untuk sejumlah komoditas. Yaitu elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas dan katup.

Sebelumnya dalam Permendag No 7 tahun 2024, perizinan impor atas barang-barang tersebut dikenakan pelarangan dan pembatasan (Lartas) serta dikenakan Pertimbangan Teknis (Pertek) oleh Kementerian Perindustrian. 

Akibat penerapan lartas dan Pertek itu, terjadi penumpukan puluban ribu kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. 

"Hingga saat ini terdata sebanyak 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan sebanyak 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak yang belum bisa mengajukan Dokumen Impor, karena belum terbitnya Persetujuan Impor dan Pertimbangan Teknis," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (17/5/2024). 

Baca Juga: Pemerintah Lepas 30 Kontainer karena Relaksasi Impor, Masih ada 26.000 Kontainer Antre di Pelabuhan

"Kontainer tersebut terdiri dari komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan sejumlah komoditi lainnya," ujarnya. 

Selanjutnya dalam kronologi versi Kemenperin, pada 27 Juni 2024, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang sudah mengirimkan surat permohonan data muatan 26.415 kontainer yang tertahan di Pelabuhan pada Menteri Keuangan.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU