> >

ESDM Siapkan Insentif dan Bagi Hasil Kontraktor Migas Lebih dari 50 Persen untuk Genjot Produksi

Energi | 5 Agustus 2024, 08:43 WIB
Ilustrasi. Pemerintah tengah menyiapkan sejumlah langkah untuk mendongkrak kegiatan eksplorasi blok migas di Indonesia dan membuat investasi sektor migas kembali menarik. (Sumber: Kementerian ESDM )

Pemerintah juga akan mengoptimalkan pemanfaatan Migas Non Konvensional (MNK). 

"Saat ini kami sedang dalam tahap akhir revisi Peraturan Pemerintah 27 dan 53 Tahun 2017. Revisi ini bertujuan untuk menyempurnakan kelayakan ekonomi proyek migas, termasuk juga untuk MNK," ujar Arifin.

Baca Juga: Pasca Kematian Ismail Haniyeh, Maskapai Eropa, AS, dan Asia Setop Penerbangan ke Israel dan Lebanon

Ia menerangkan, pemerintah juga akan menerbitkan mekanisme baru untuk skema Gross Split. Terobosan ini dilakukan demi menumbukan daya tarik Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Kementerian ESDM akan menyederhanakan komponen Gross Split sehingga dalam pelaksanaannya lebih implementatif. 

Skema Gross Split adalah skema di mana perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja migas antara pemerintah dan kontraktor migas di perhitungkan di muka.

"Kita akan memberikan insentif di kegiatan hulu migas dengan Keputusan Menteri untuk membuat keekonomian KKKS menarik. Kita juga memberikan insentif agar Internal Rate of Return (IRR) dan produk indeksnya bisa terjaga. Kemudian kita (ada skema) fleksibel. Bisa dari yang tadinya Gross Split ke Cost Recovery," ujarnya. 

"Dulu kan kewajibannya harus gross split, tapi ternyata gross split itu resikonya banyak di KKKS," katanya. 

Baca Juga: Otorita IKN Ungkap Investasi Swasta yang Dipakai Bangun Ibu Kota Baru Tahap Awal Capai Rp60 T

Arifin mengungkapkan ketika KKKS memilih skema Gross Split, terdapat persoalan mengenai penetapon harga. 

"Saat anggarannya ditetapkan sendiri, ternyata ada eskalasi mengenai harga barang-barang. Mereka nunggu dulu sampai barang ini turun lagi. Ini kan barang turun, bisa naik, bisa turun. Jadi kalau misalnya gak turun-turun ya gak dikerjakan. Ini yang akan menjadi hambatan untuk berproduksi," kata Arifin.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU