OJK Blokir 6.000 Rekening Terkait Judi Online, Nasabah Bisa Kena Blacklist Perbankan
Perbankan | 3 Agustus 2024, 05:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online.
Seperti diketahui, OJK bersama kementerian dan lembaga lain tergabung dalam Satgas Pemberantasan Perjudian Daring.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, selain memblokir rekening, pihaknya juga telah meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kemudian, jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting)," kata Dian dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/8/2024).
Ia menjelaskan, aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Respons Jokowi soal Proses Pengungkapan Bos Judi Online Inisial 'T'
OJK bersama perbankan terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM).
Dian yang juga merupakan mantan Kepala PPATK itu menyampaikan, OJK terus memantau upaya perbankan untuk merespons tantangan dalam pemberantasan judi online melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT dan PPPSPM serta satuan kerja anti-fraud.
Selanjutnya mengintensifkan upaya meminimalkan terjadinya praktek jual beli rekening, serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online.
Perbankan juga telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalkan pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online.
Baca Juga: OJK Rilis Daftar Pinjol Legal dan Ilegal Terbaru per 1 Agustus 2024
"Antara lain dengan menindaklanjuti permintaan OJK untuk melakukan pemblokiran rekening, mengatasi praktek jual beli rekening, menyesuaikan parameter transaksi sehingga dapat menjaring transaksi dalam nominal kecil seperti yang banyak terjadi pada transaksi judi online yang dapat dimulai dari nominal Rp10.000," terangnya.
"Melakukan web crawling dan berkoordinasi dengan Kominfo untuk menutup website judi online, serta memantau aktivitas transaksi lintas batas negara," tambahnya.
OJK beserta 35 kantor OJK yang berlokasi di seluruh tanah air, lanjut Dian, telah melakukan kampanye masif tentang pencucian uang bekerja sama dengan perbankan dan pihak terkait.
Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin soal Inisial T Kendalikan Judi Online: Tinggal Ditindaklanjuti oleh Bareskrim
OJK memandang edukasi publik mengenai judi online perlu terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online bagi masyarakat.
Selanjutnya, OJK juga telah melakukan koordinasi dengan para pimpinan perbankan untuk menekankan komitmen manajemen dalam melakukan pemberantasan judi online baik secara internal dan eksternal.
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : KOMPAS TV