OJK Blokir 6.000 Rekening Terkait Judi Online, Nasabah Bisa Kena Blacklist Perbankan
Perbankan | 3 Agustus 2024, 05:25 WIBBaca Juga: OJK Rilis Daftar Pinjol Legal dan Ilegal Terbaru per 1 Agustus 2024
"Antara lain dengan menindaklanjuti permintaan OJK untuk melakukan pemblokiran rekening, mengatasi praktek jual beli rekening, menyesuaikan parameter transaksi sehingga dapat menjaring transaksi dalam nominal kecil seperti yang banyak terjadi pada transaksi judi online yang dapat dimulai dari nominal Rp10.000," terangnya.
"Melakukan web crawling dan berkoordinasi dengan Kominfo untuk menutup website judi online, serta memantau aktivitas transaksi lintas batas negara," tambahnya.
OJK beserta 35 kantor OJK yang berlokasi di seluruh tanah air, lanjut Dian, telah melakukan kampanye masif tentang pencucian uang bekerja sama dengan perbankan dan pihak terkait.
Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin soal Inisial T Kendalikan Judi Online: Tinggal Ditindaklanjuti oleh Bareskrim
OJK memandang edukasi publik mengenai judi online perlu terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya judi online bagi masyarakat.
Selanjutnya, OJK juga telah melakukan koordinasi dengan para pimpinan perbankan untuk menekankan komitmen manajemen dalam melakukan pemberantasan judi online baik secara internal dan eksternal.
Penulis : Dina Karina Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : KOMPAS TV