> >

395 Orang Tewas akibat Kecelakaan di Pelintasan Sebidang sejak 2020, Apa Upaya yang Dilakukan KAI?

Ekonomi dan bisnis | 27 Juli 2024, 14:54 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menutup 127 pelintasan sebidang hingga Juli 2024. Hal itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan di pelintasan sebidang. (Sumber: KAI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menutup 127 pelintasan sebidang sejak Januari hingga Juli 2024. Hal itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan di pelintasan sebidang. 

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, pelintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.

Sementara selama periode 2020 s.d Juni 2024, KAI telah melakukan penutupan pelintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 1.305 titik.

VP Public Relations KAI Anne Purba mengatakan KAI terus berupaya menutup pelintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Sebab, pelintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Mobil Ditabrak Kereta Api di Deli Serdang: Ayah dan Lima Anak Tewas, Ibu Kritis

”Sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya. Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6,” kata Anne dikutip dari laman resmi KAI, Sabtu (27/7/2024). 

Ia menjelaskan, keberadaan pelintasan sebidang di sebagian tempat melewati permukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan. 

Dalam kurun 4 tahun terakhir (2020 – Juni 2024), terjadi banyak kecelakaan di pelintasan sebidang jalur kereta api yang merenggut korban manusia secara signifikan.

Yaitu sebanyak 1.353 kejadian kecelakaan di pelintasan sebidang, dengan korban meninggal dunia sejumlah 395 orang, luka berat sejumlah 285 orang, dan luka ringan sejumlah 413 orang.

Baca Juga: Akibat Mobil Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang, 6 Orang Tewas dan 1 Kritis

Anne menyampaikan, setidaknya terdapat 4 dampak kecelakaan di pelintasan sebidang kereta api: 

1. Korban jiwa: Timbulnya korban jiwa meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan dari petugas, penumpang, dan pengguna jalan.

2. Kerusakan sarana kereta api: Kerusakan lokomotif, kereta, dan gerbong.

3. Kerusakan prasarana kereta api: Kerusakan rel, bantalan, jembatan, dan alat persinyalan.

4. Gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan: Keterlambatan kereta api, penumpukan penumpang, pengalihan ke moda transportasi lain (overstappen).

Baca Juga: Meski Harganya Jutaan, Tiket Kereta Suite Class Compartment dan Luxury Laris Manis

Adapun upaya lain yang KAI lakukan untuk peningkatan keselamatan pada pelintasan sebidang dalam kurun waktu 2020 s/d 2024 di antaranya sosialisasi keselamatan dengan melibatkan dishub, railfans, dan masyarakat sebanyak 3.320 kali. 

Kemudian memasang 1.553 spanduk peringatan di pelintasan rawan, serta menertibkan 646 bangunan liar di sekitar jalur KA.

Selain itu, KAI juga mengusulkan pembuatan pelintasan tidak sebidang kepada pemerintah yaitu dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di pelintasan sebidang.    

Baca Juga: Jokowi Lepas Ekspor 16.000 Sepatu Merek Hoka ke AS, Produksi Perusahaan Taiwan di KIT Batang

“Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api,” tutup Anne.

Pada saat ini terdapat 4.254 titik pelintasan sebidang yang terdiri dari titik pelintasan terjaga sebanyak 1.799 (42%) dan titik pelintasan yang tidak terjaga sebanyak 2.455 (58%).

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU