> >

395 Orang Tewas akibat Kecelakaan di Pelintasan Sebidang sejak 2020, Apa Upaya yang Dilakukan KAI?

Ekonomi dan bisnis | 27 Juli 2024, 14:54 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menutup 127 pelintasan sebidang hingga Juli 2024. Hal itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan di pelintasan sebidang. (Sumber: KAI)

Anne menyampaikan, setidaknya terdapat 4 dampak kecelakaan di pelintasan sebidang kereta api: 

1. Korban jiwa: Timbulnya korban jiwa meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan dari petugas, penumpang, dan pengguna jalan.

2. Kerusakan sarana kereta api: Kerusakan lokomotif, kereta, dan gerbong.

3. Kerusakan prasarana kereta api: Kerusakan rel, bantalan, jembatan, dan alat persinyalan.

4. Gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan: Keterlambatan kereta api, penumpukan penumpang, pengalihan ke moda transportasi lain (overstappen).

Baca Juga: Meski Harganya Jutaan, Tiket Kereta Suite Class Compartment dan Luxury Laris Manis

Adapun upaya lain yang KAI lakukan untuk peningkatan keselamatan pada pelintasan sebidang dalam kurun waktu 2020 s/d 2024 di antaranya sosialisasi keselamatan dengan melibatkan dishub, railfans, dan masyarakat sebanyak 3.320 kali. 

Kemudian memasang 1.553 spanduk peringatan di pelintasan rawan, serta menertibkan 646 bangunan liar di sekitar jalur KA.

Selain itu, KAI juga mengusulkan pembuatan pelintasan tidak sebidang kepada pemerintah yaitu dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di pelintasan sebidang.    

Baca Juga: Jokowi Lepas Ekspor 16.000 Sepatu Merek Hoka ke AS, Produksi Perusahaan Taiwan di KIT Batang

“Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api,” tutup Anne.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU