Pedagang Pasar Abang Tutup Toko karena Takut Razia Barang Impor, IKAPPI Buka Suara
Ekonomi dan bisnis | 20 Juli 2024, 07:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia mengimbau kepada seluruh pedagang di Tanah Abang dan pedagang-pedagang kecil di ITC untuk tidak terpengaruh atas isu razia barang impor.
Akibat isu tersebut, banyak pedagang di Pasar Tanah Abang memilih menutup tokonya pada siang hari, Jumat (19/7/2024).
Ketua Umum DPP IKAPPI Abdullah Mansuri mengatakan, pedagang Pasar Tanah Abang dan pedagang ITC sesungguhnya adalah pedagang kecil yang harus mendapatkan perlindungan atau edukasi terhadap barang-barang impor ilegal.
Ia menilai, sesungguhnya itu menjadi tugas pemerintah untuk memberikan penguatan edukasi serta perlindungan terhadap barang-barang ilegal.
Baca Juga: Menperin Minta Penegakan Hukum Impor Ilegal Jangan Hangat-Hangat Tahi Ayam
"Yang pertama kami menghimbau kepada pedagang untuk tetap tenang dan selalu berkoordinasi dengan pedagang-pedagang yang lain agar tidak terpengaruh oleh isu-isu yang berhembus akhir-akhir ini," kata Abdullah Mansuri dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.tv, Jumat (19/7/2024).
"Yang kedua kami meminta kepada satgas untuk melakukan razia dengan mekanisme yang sudah diatur oleh undang-undang," ujarnya.
Razia yang sesuai ketentuan antara lain harus menyertakan surat pemberitahuan dan harus memberikan pengetahuan atau informasi terlebih dahulu agar pedagang mengetahui informasi-informasi yang sekarang banyak berseliweran.
Ia menuturkan, para pedagang kecil memiliki kekhawatiran jika barang-barang yang dijual itu merupakan barang-barang impor.
Baca Juga: Mendag Bentuk Satgas Pengawasan Impor llegal, Ini 7 Barang yang Diawasi
"Padahal kami tidak tahu itu termasuk ilegal atau tidak, sehingga ada kekhawatiran bahwa barang yang dibeli dari distributor itu dianggap ilegal dan disita, itu yang menyebabkan pedagang kita sedikit khawatir," ujarnya.
Menurutnya, isu ini bermula dari pernyataan Menteri Perdagangan Zukifli Hasan yang menyatakan sikap untuk memberantas barang impor ilegal. Mendag kemudian juga membentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal.
Namun informasi tersebut meluas menjadi isu razia karena ada beberapa pihak yang menyatakan bahwa barang-barang yang ada di pasar juga termasuk barang ilegal.
"Seharusnya pedagang mendapatkan edukasi bukan malah ditakut-takuti, apasih contoh barang impor ilegal? Apasih contoh barang impor yang dilarang? Apasih contoh barang yang tidak boleh dijual itu yang harusnya diberikan informasi bukan ditakut-takuti untuk dirazia dan seterusnya," tuturnya.
Baca Juga: Mulai Musim Umrah 2024, Arab Saudi Wajibkan Vaksin Meningitis
Ia berharap, pedagang kecil mendapat perhatian pemerintah karena kondisi perekonomian saat ini sedang sulit.
Abdullah mengaku pendapatan pedagang menurun drastis. Sehingga perlu ada langkah-langkah strategis dari pemerintah untuk menjaga dan melindungi pedagang kecil.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan membentuk Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor untuk menekan barang impor ilegal masuk ke Indonesia.
Pembentukan itu dilakukan lewat Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024, yang diteken Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada Kamis (18/7/2024).
Baca Juga: Menko Airlangga: Anggaran Makan Bergizi Gratis Tak Berubah
Menurut Zulkifli Hasan, pembentukan satgas tersebut memiliki urgensi tinggi. Lantaran industri tekstil Indonesia sedang terdampak membanjirnya produk impor yang masuk secara ilegal.
Hal itu mengakibatkan banyaknya pabrik tekstil yang tutup, tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerjanya, hingga turunnya pemasukan negara.
"Ada keluhan dari berbagai pemangku kepentingan tentang maraknya produk-produk yang dikategorikan ilegal karena jauh dari harga yang semestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara Standar Nasional Indonesia (SNI) serta pemenuhan standar-standar lainnya," ungkap Mendag.
Anggota Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal berasal dari 11 kementerian dan lembaga.
Baca Juga: Dapat Penghargaan dari MBZ, Luhut: Harus Selevel Presiden atau Raja, Sementara Saya Hanya Menteri
Mereka adalah Kementerian Perdagangan; Kejaksaan Agung; Kepolisian Republik Indonesia; Kementerian Keuangan; Kementerian Perindustrian; Kementerian Hukum dan HAM; Badan Intelijen Negara; Badan Pengawas Obat dan Makanan; Badan Keamanan Laut TNI AL; dinas-dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota; serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Kemudian, ada tujuh jenis barang yang akan diawasi Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal. Ketujuh jenis barang tersebut adalah tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.
"Sementara itu, pengawasannya akan difokuskan pada gudang distributor dan importir," ujarnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :