> >

Pedagang Pasar Abang Tutup Toko karena Takut Razia Barang Impor, IKAPPI Buka Suara

Ekonomi dan bisnis | 20 Juli 2024, 07:52 WIB
Ilustrasi. Sederet kios telah ditutup di Blok B Pasar Tanah Abang, Selasa (12/9/2023). (Sumber: KOMPAS/ATIEK ISHLAHIYAH AL HAMASY)

"Seharusnya pedagang mendapatkan edukasi bukan malah ditakut-takuti, apasih contoh barang impor ilegal? Apasih contoh barang impor yang dilarang? Apasih contoh barang yang tidak boleh dijual itu yang harusnya diberikan informasi bukan ditakut-takuti untuk dirazia dan seterusnya," tuturnya.  

Baca Juga: Mulai Musim Umrah 2024, Arab Saudi Wajibkan Vaksin Meningitis

Ia berharap, pedagang kecil mendapat perhatian pemerintah karena kondisi perekonomian saat ini sedang sulit. 

Abdullah mengaku pendapatan pedagang menurun drastis. Sehingga perlu ada langkah-langkah strategis dari pemerintah untuk menjaga dan melindungi pedagang kecil.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan membentuk Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor untuk menekan barang impor ilegal masuk ke Indonesia. 

Pembentukan itu dilakukan lewat Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024, yang diteken Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada Kamis (18/7/2024). 

Baca Juga: Menko Airlangga: Anggaran Makan Bergizi Gratis Tak Berubah

Menurut Zulkifli Hasan, pembentukan satgas tersebut memiliki urgensi tinggi. Lantaran industri tekstil Indonesia sedang terdampak membanjirnya produk impor yang masuk secara ilegal. 

Hal itu mengakibatkan banyaknya pabrik tekstil yang tutup, tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerjanya, hingga turunnya pemasukan negara.

"Ada keluhan dari berbagai pemangku kepentingan tentang maraknya produk-produk yang dikategorikan ilegal karena jauh dari harga yang semestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara Standar Nasional Indonesia (SNI) serta pemenuhan standar-standar lainnya," ungkap Mendag. 

Anggota Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal berasal dari 11 kementerian dan lembaga. 

Baca Juga: Dapat Penghargaan dari MBZ, Luhut: Harus Selevel Presiden atau Raja, Sementara Saya Hanya Menteri

Mereka adalah Kementerian Perdagangan; Kejaksaan Agung; Kepolisian Republik Indonesia; Kementerian Keuangan; Kementerian Perindustrian; Kementerian Hukum dan HAM; Badan Intelijen Negara; Badan Pengawas Obat dan Makanan; Badan Keamanan Laut TNI AL; dinas-dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota; serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

Kemudian, ada tujuh jenis barang yang akan diawasi Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal. Ketujuh jenis barang tersebut adalah tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU