> >

Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Penggelembungan Harga Beras Impor, Ini Penjelasan Bulog

Ekonomi dan bisnis | 4 Juli 2024, 23:00 WIB
Ilustrasi. Perum Bulog dilaporkan ke KPK dengan tuduhan penggelembungan harga beras impor. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog, Mokhamad Suyamto menyatakan, pihaknya tidak pernah punya kontrak impor beras dengan perusahaan Vietnam. 

Penyataan itu ia sampaikan untuk menanggapi tuduhan dugaan mark up (menaikkan harga) impor beras dari Vietnam.

“Perusahaan Tan Long Vietnam yang diberitakan memberikan penawaran beras, sebenarnya tidak pernah mengajukan penawaran harga sejak bidding tahun 2024 dibuka. Jadi tidak memiliki keterikatan kontrak impor dengan kami pada tahun ini,” kata Suyamto dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (4/7/2024). 

Sebagai informasi, Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melaporkan Perum Bulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/7), atas dugaan penggelembungan harga beras impor.

Baca Juga: Hutama Karya: Tarif Tol Binjai-Stabat Akan Naik dan Tol Stabat-Tanjung Pura Segera Berbayar

Suyamto menjelaskan, entitas yang bersangkutan pernah mendaftarkan dirinya menjadi salah satu mitra dari Perum Bulog pada kegiatan impor, namun tidak pernah memberikan penawaran harga ke Bulog.

Direktur Transformasi dan Hubungan Antar Lembaga Perum Bulog, Sonya Mamoriska menambahkan, Bulog mendapatkan penugasan untuk mengimpor beras dari Kementerian Perdagangan, sebesar 3,6 juta ton pada 2024.

Pada periode Januari-Mei 2024, jumlah impor sudah mencapai 2,2 juta ton. Impor dilakukan Bulog secara berkala dengan melihat neraca perberasan nasional dan mengutamakan penyerapan beras dan gabah dalam negeri.

“Kami terus menjaga komitmen untuk tetap menjadi pemimpin rantai pasok pangan yang terpercaya sehingga bisa berkontribusi lebih bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia dan hal ini tentunya sesuai dengan ke-4 visi transformasi kami," ujar Sonya.

Baca Juga: Jokowi Ingin Produksi Beras di Kalimantan Tengah Surplus: Nanti Dibawa ke IKN

Selain itu, Bulog juga tengah diterpa isu demurrage atau keterlambatan bongkar muat.

Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krishnamurti mengatakan, dalam kondisi tertentu, demurrage adalah hal yang tidak bisa dihindarkan sebagai bagian dari resiko handling komoditas impor.

"Jadi misalnya dijadwalkan 5 hari, menjadi 7 hari. Mungkin karena hujan, arus pelabuhan penuh, buruhnya tidak ada karena hari libur, dsb," ucap Bayu saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR, pada Kamis (20/6/2024).

Ia menyampaikan, dalam mitigasi resiko importasi, demurrage adalah biaya yang sudah harus diperhitungkan dalam kegiatan ekspor impor.

Adanya biaya demurrage menjadi bagian konsekuensi logis dari kegiatan eskpor impor. 

"Kami selalu berusaha meminimumkan biaya demurrage dan itu sepenuhnya menjadi bagian dari biaya yang masuk dalam perhitungan pembiayaan perusahaan pengimpor atau pengeskpor,” tuturnya dikutip dari laman resmi Bulog. 

Baca Juga: KPK Sebut OTT Hiburan Masyarakat, Ruki: Cak Lontong dan Komeng saja yang Jadi Pimpinan

Saat ini, Perum Bulog masih memperhitungkan total biaya demurrage yang harus dibayarkan. 

Termasuk dengan melakukan negosiasi ke pihak Pelindo, pertanggungan pihak asuransi serta pihak jalur pengiriman. 

Menurut Bayu, perkiraan demurrage yang akan dibayarkan dibandingkan dengan nilai produk yang diimpor tidak lebih dari 3%.

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.tv, Antara


TERBARU