> >

Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Penggelembungan Harga Beras Impor, Ini Penjelasan Bulog

Ekonomi dan bisnis | 4 Juli 2024, 23:00 WIB
Ilustrasi. Perum Bulog dilaporkan ke KPK dengan tuduhan penggelembungan harga beras impor. (Sumber: Kompas.com)

Selain itu, Bulog juga tengah diterpa isu demurrage atau keterlambatan bongkar muat.

Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krishnamurti mengatakan, dalam kondisi tertentu, demurrage adalah hal yang tidak bisa dihindarkan sebagai bagian dari resiko handling komoditas impor.

"Jadi misalnya dijadwalkan 5 hari, menjadi 7 hari. Mungkin karena hujan, arus pelabuhan penuh, buruhnya tidak ada karena hari libur, dsb," ucap Bayu saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR, pada Kamis (20/6/2024).

Ia menyampaikan, dalam mitigasi resiko importasi, demurrage adalah biaya yang sudah harus diperhitungkan dalam kegiatan ekspor impor.

Adanya biaya demurrage menjadi bagian konsekuensi logis dari kegiatan eskpor impor. 

"Kami selalu berusaha meminimumkan biaya demurrage dan itu sepenuhnya menjadi bagian dari biaya yang masuk dalam perhitungan pembiayaan perusahaan pengimpor atau pengeskpor,” tuturnya dikutip dari laman resmi Bulog. 

Baca Juga: KPK Sebut OTT Hiburan Masyarakat, Ruki: Cak Lontong dan Komeng saja yang Jadi Pimpinan

Saat ini, Perum Bulog masih memperhitungkan total biaya demurrage yang harus dibayarkan. 

Termasuk dengan melakukan negosiasi ke pihak Pelindo, pertanggungan pihak asuransi serta pihak jalur pengiriman. 

Menurut Bayu, perkiraan demurrage yang akan dibayarkan dibandingkan dengan nilai produk yang diimpor tidak lebih dari 3%.

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.tv, Antara


TERBARU