Berapa Biaya Membuat Paspor dan Visa? Berikut Tarif Lengkap Keimigrasian 2024
Keuangan | 13 Juni 2024, 15:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Biaya atau Tarif Keimigrasian merupakan salah satu sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang penting dalam ranah keimigrasian.
Hal ini mencakup biaya yang harus dibayarkan saat mengurus berbagai dokumen keimigrasian yang dikeluarkan oleh pejabat imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.
Mulai dari permohonan paspor, visa, izin tinggal, izin masuk kembali, hingga biaya beban lainnya yang diatur secara resmi dalam undang-undang, semuanya tunduk pada tarif keimigrasian yang telah ditetapkan.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, berikut adalah daftar lengkap tarif keimigrasian yang berlaku untuk tahun 2024:
Baca Juga: BCA akan Kenakan Biaya Rp4.000 untuk Tarik Tunai Melalui EDC Merchant
Paspor/Dokumen Perjalanan
- Layanan percepatan Paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000
- Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
- Paspor elektronik 48 halaman: Rp 650.000
- Paspor elektronik polikarbonat 48 halaman: Rp 650.000
- Surat perjalanan laksana Paspor (SPLP) untuk WNA: Rp 150.000
- Surat perjalanan laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp 100.000.
Visa
1. Visa kunjungan
- Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dihitung per tahun: Rp 3.000.000
- Visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata (30 hari): Rp 500.000
- Visa kunjungan satu kali perjalanan untuk wisata paling lama 60 hari: Rp 1.500.000
- Visa kunjungan sekali perjalanan paling lama 180 hari: Rp 6.000.000
- Visa kunjungan sekali perjalanan paling lama 60 hari: Rp 2.000.000.
2. Visa tinggal terbatas
- Persetujuan visa Direktur Jenderal Imigrasi (khusus visa tinggal terbatas): Rp 200.000
- Visa tinggal terbatas USD 150
- Visa tinggal terbatas saat kedatangan Rp 700.000
- Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua: Rp 3.000.000
- Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua): Rp 2.000.000.
Izin Keimigrasian
1. Izin Kunjungan
- Izin tinggal kunjungan (maks. 180 Hari) untuk Prainvestasi: Rp 6.000.000
- Izin tinggal kunjungan (maks. 60 Hari): Rp 2.000.000
- Perpanjangan izin kunjungan masa berlaku 30 hari (khusus VKSK Khusus Wisata): Rp 500.000.
2. Izin masuk kembali (Re-Entry Permit)
- Izin masuk kembali berlaku paling lama 5 tahun dalam rangka rumah kedua: Rp 6.000.000
- Izin masuk kembali masa berlaku 5 tahun, khusus pada kawasan ekonomi khusus (KEK): Rp 3.250.000
- Izin masuk kembali masa berlaku paling lama 1 tahun: Rp 1.000.000
- Izin masuk kembali masa berlaku paling lama 2 tahun: Rp 1.750.000
- Izin masuk kembali masa berlaku paling lama 6 bulan: Rp 600.000.
3. Izin tinggal terbatas
- Izin tinggal terbatas masa berlaku paling lama 1 tahun: Rp 1.500.000
- Izin tinggal terbatas masa berlaku paling lama 6 bulan: Rp 1.000.000
- Izin tinggal terbatas khusus masa berlaku paling lama 5 tahun, khusus pada kawasan ekonomi khusus (KEK): Rp 5.000.000
- Izin tinggal terbatas masa berlaku paling lama 2 tahun: Rp 2.000.000
- Izin tinggal terbatas saat kedatangan: Rp 750.000
- Izin tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) dengan masa tinggal paling lama 5 tahun: Rp 3.500.000
- Izin tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal paling lama 5 tahun: Rp 12.000.000,-
- Persetujuan izin tinggal terbatas untuk pekerja di perairan Indonesia: Rp 1.000.000
- Teraan izin tinggal terbatas untuk pekerja di perairan Indonesia: Rp 300.000.
Baca Juga: Cara Dapatkan SIM Golongan A, Berikut Biaya dan Persyaratannya
4. Izin Tinggal Tetap
- Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) dengan jangka waktu tidak terbatas: 15.000.000
- Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) dengan masa tinggal paling lama 5 tahun: Rp 5.000.000
- Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan jangka waktu tidak terbatas: Rp 30.000.000
- Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal paling lama 5 tahun: Rp 15.000.000
- Pemberian izin tinggal tetap masa berlaku 5 tahun: Rp 5.000.000
- Pemberian izin tinggal tetap untuk jangka waktu yang tidak terbatas: Rp 10.200.000
- Perpanjangan izin tinggal tetap masa berlaku 5 tahun: Rp 5.000.000.
Biaya Keimigrasian Lainnya
1. Biaya Beban
- Kartu izin tinggal tetap hilang: Rp 1.000.000
- KPP APEC hilang/rusak: Rp 1.000.000
- Paspor hilang: Rp 1.000.000
- Paspor Hilang (akibat keadaan kahar/force majeure): tanpa biaya
- Paspor Rusak: Rp 500.000
- Paspor Rusak (akibat keadaan kahar/force majeure): tanpa biaya
- WNA yang Berada di wilayah Indonesia waktu tidak lebih dari 60 hari dari izin keimigrasian yang diberikan: Rp 1.000.000 per hari
- Penanggung jawab alat angkut yang mengangkut penumpang yang tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan berlaku: Rp 50.000.000 per alat angkut
- Penanggung jawab alat angkut yang tidak memenuhi pasal 18 ayat (1) undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian: Rp 50.000.000 per alat angkut.
2. Fasilitas keimigrasian (Afidavit) bagi anak berkewarganegaraan ganda: Rp 400.000.
3. Smart Card: Rp 1.500.000.
4. Surat Keterangan Keimigrasian: Rp 3.000.000.
5. Kartu perjalanan pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation (KPP APEC)/APEC Business Travel Card (ABTC), pergantian atau permohonan baru: Rp 2.500.000.
Baca Juga: Info Penting soal SIM, Mulai 1 Juli 2024 Wajib BPJS hingga Biaya Bikin SIM C1 | SINAU
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV