> >

Berapa Biaya Membuat Paspor dan Visa? Berikut Tarif Lengkap Keimigrasian 2024

Keuangan | 13 Juni 2024, 15:25 WIB
Ilustrasi paspor Republik Indonesia. (Sumber: Kemenkumham RI)

Baca Juga: Cara Dapatkan SIM Golongan A, Berikut Biaya dan Persyaratannya

4. Izin Tinggal Tetap

  • Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) dengan jangka waktu tidak terbatas: 15.000.000
  • Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) dengan masa tinggal paling lama 5 tahun: Rp 5.000.000
  • Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan jangka waktu tidak terbatas: Rp 30.000.000
  • Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal paling lama 5 tahun: Rp 15.000.000
  • Pemberian izin tinggal tetap masa berlaku 5 tahun: Rp 5.000.000
  • Pemberian izin tinggal tetap untuk jangka waktu yang tidak terbatas: Rp 10.200.000
  • Perpanjangan izin tinggal tetap masa berlaku 5 tahun: Rp 5.000.000.

Biaya Keimigrasian Lainnya

1. Biaya Beban

  • Kartu izin tinggal tetap hilang: Rp 1.000.000
  • KPP APEC hilang/rusak: Rp 1.000.000
  • Paspor hilang: Rp 1.000.000
  • Paspor Hilang (akibat keadaan kahar/force majeure): tanpa biaya
  • Paspor Rusak: Rp 500.000
  • Paspor Rusak (akibat keadaan kahar/force majeure): tanpa biaya
  • WNA yang Berada di wilayah Indonesia waktu tidak lebih dari 60 hari dari izin keimigrasian yang diberikan: Rp 1.000.000 per hari
  • Penanggung jawab alat angkut yang mengangkut penumpang yang tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan berlaku: Rp 50.000.000 per alat angkut
  • Penanggung jawab alat angkut yang tidak memenuhi pasal 18 ayat (1) undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian: Rp 50.000.000 per alat angkut.

2. Fasilitas keimigrasian (Afidavit) bagi anak berkewarganegaraan ganda: Rp 400.000.

3. Smart Card: Rp 1.500.000.

4. Surat Keterangan Keimigrasian: Rp 3.000.000.

5. Kartu perjalanan pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation (KPP APEC)/APEC Business Travel Card (ABTC), pergantian atau permohonan baru: Rp 2.500.000.

Baca Juga: Info Penting soal SIM, Mulai 1 Juli 2024 Wajib BPJS hingga Biaya Bikin SIM C1 | SINAU

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU