Berapa Biaya Membuat Paspor dan Visa? Berikut Tarif Lengkap Keimigrasian 2024
Keuangan | 13 Juni 2024, 15:25 WIBBaca Juga: Cara Dapatkan SIM Golongan A, Berikut Biaya dan Persyaratannya
4. Izin Tinggal Tetap
- Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) dengan jangka waktu tidak terbatas: 15.000.000
- Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) dengan masa tinggal paling lama 5 tahun: Rp 5.000.000
- Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan jangka waktu tidak terbatas: Rp 30.000.000
- Izin tinggal tetap tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal paling lama 5 tahun: Rp 15.000.000
- Pemberian izin tinggal tetap masa berlaku 5 tahun: Rp 5.000.000
- Pemberian izin tinggal tetap untuk jangka waktu yang tidak terbatas: Rp 10.200.000
- Perpanjangan izin tinggal tetap masa berlaku 5 tahun: Rp 5.000.000.
Biaya Keimigrasian Lainnya
1. Biaya Beban
- Kartu izin tinggal tetap hilang: Rp 1.000.000
- KPP APEC hilang/rusak: Rp 1.000.000
- Paspor hilang: Rp 1.000.000
- Paspor Hilang (akibat keadaan kahar/force majeure): tanpa biaya
- Paspor Rusak: Rp 500.000
- Paspor Rusak (akibat keadaan kahar/force majeure): tanpa biaya
- WNA yang Berada di wilayah Indonesia waktu tidak lebih dari 60 hari dari izin keimigrasian yang diberikan: Rp 1.000.000 per hari
- Penanggung jawab alat angkut yang mengangkut penumpang yang tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan berlaku: Rp 50.000.000 per alat angkut
- Penanggung jawab alat angkut yang tidak memenuhi pasal 18 ayat (1) undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian: Rp 50.000.000 per alat angkut.
2. Fasilitas keimigrasian (Afidavit) bagi anak berkewarganegaraan ganda: Rp 400.000.
3. Smart Card: Rp 1.500.000.
4. Surat Keterangan Keimigrasian: Rp 3.000.000.
5. Kartu perjalanan pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation (KPP APEC)/APEC Business Travel Card (ABTC), pergantian atau permohonan baru: Rp 2.500.000.
Baca Juga: Info Penting soal SIM, Mulai 1 Juli 2024 Wajib BPJS hingga Biaya Bikin SIM C1 | SINAU
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV