> >

Berapa Biaya Membuat Paspor dan Visa? Berikut Tarif Lengkap Keimigrasian 2024

Keuangan | 13 Juni 2024, 15:25 WIB
Ilustrasi paspor Republik Indonesia. (Sumber: Kemenkumham RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Biaya atau Tarif Keimigrasian merupakan salah satu sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang penting dalam ranah keimigrasian.

Hal ini mencakup biaya yang harus dibayarkan saat mengurus berbagai dokumen keimigrasian yang dikeluarkan oleh pejabat imigrasi atau pejabat dinas luar negeri. 

Mulai dari permohonan paspor, visa, izin tinggal, izin masuk kembali, hingga biaya beban lainnya yang diatur secara resmi dalam undang-undang, semuanya tunduk pada tarif keimigrasian yang telah ditetapkan.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, berikut adalah daftar lengkap tarif keimigrasian yang berlaku untuk tahun 2024:

Baca Juga: BCA akan Kenakan Biaya Rp4.000 untuk Tarik Tunai Melalui EDC Merchant

Paspor/Dokumen Perjalanan

  • Layanan percepatan Paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000
  • Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
  • Paspor elektronik 48 halaman: Rp 650.000
  • Paspor elektronik polikarbonat 48 halaman: Rp 650.000
  • Surat perjalanan laksana Paspor (SPLP) untuk WNA: Rp 150.000
  • Surat perjalanan laksana Paspor (SPLP) untuk WNI: Rp 100.000.

Visa

1. Visa kunjungan

  • Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dihitung per tahun: Rp 3.000.000
  • Visa kunjungan saat kedatangan khusus wisata (30 hari): Rp 500.000
  • Visa kunjungan satu kali perjalanan untuk wisata paling lama 60 hari: Rp 1.500.000
  • Visa kunjungan sekali perjalanan paling lama 180 hari: Rp 6.000.000
  • Visa kunjungan sekali perjalanan paling lama 60 hari: Rp 2.000.000.

2. Visa tinggal terbatas

  • Persetujuan visa Direktur Jenderal Imigrasi (khusus visa tinggal terbatas): Rp 200.000
  • Visa tinggal terbatas USD 150
  • Visa tinggal terbatas saat kedatangan Rp 700.000
  • Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua: Rp 3.000.000
  • Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua): Rp 2.000.000.

Izin Keimigrasian

1. Izin Kunjungan

  • Izin tinggal kunjungan (maks. 180 Hari) untuk Prainvestasi: Rp 6.000.000
  • Izin tinggal kunjungan (maks. 60 Hari): Rp 2.000.000
  • Perpanjangan izin kunjungan masa berlaku 30 hari (khusus VKSK Khusus Wisata): Rp 500.000.

2. Izin masuk kembali (Re-Entry Permit)

  • Izin masuk kembali berlaku paling lama 5 tahun dalam rangka rumah kedua: Rp 6.000.000
  • Izin masuk kembali masa berlaku 5 tahun, khusus pada kawasan ekonomi khusus (KEK): Rp 3.250.000
  • Izin masuk kembali masa berlaku paling lama 1 tahun: Rp 1.000.000
  • Izin masuk kembali masa berlaku paling lama 2 tahun: Rp 1.750.000
  • Izin masuk kembali masa berlaku paling lama 6 bulan: Rp 600.000.

3. Izin tinggal terbatas

  • Izin tinggal terbatas masa berlaku paling lama 1 tahun: Rp 1.500.000
  • Izin tinggal terbatas masa berlaku paling lama 6 bulan: Rp 1.000.000
  • Izin tinggal terbatas khusus masa berlaku paling lama 5 tahun, khusus pada kawasan ekonomi khusus (KEK): Rp 5.000.000
  • Izin tinggal terbatas masa berlaku paling lama 2 tahun: Rp 2.000.000
  • Izin tinggal terbatas saat kedatangan: Rp 750.000
  • Izin tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua bagi pengikut (suami/istri/anak/orang tua) dengan masa tinggal paling lama 5 tahun: Rp 3.500.000
  • Izin tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal paling lama 5 tahun: Rp 12.000.000,-
  • Persetujuan izin tinggal terbatas untuk pekerja di perairan Indonesia: Rp 1.000.000
  • Teraan izin tinggal terbatas untuk pekerja di perairan Indonesia: Rp 300.000.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU