> >

Hitung-Hitungan BP Tapera: Butuh 150 Penabung Mulia agar 1 MBR Bisa Ambil KPR Bunga Flat 5%

Ekonomi dan bisnis | 12 Juni 2024, 14:24 WIB
BP Tapera untuk membantu satu orang masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar bisa memiliki KPR dengan bunga 5 persen, maka dibutuhkan 150 penabung mulia. (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkap alasan mengapa semua pekerja yang memenuhi syarat wajib menjadi peserta Tapera. 

Pasalnya, untuk membantu satu orang masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar bisa memiliki KPR dengan bunga 5 persen, maka dibutuhkan 150 penabung mulia.

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera BP Tapera Sugiyarto mengatakan, perhitungan itu berlaku dengan asumsi penghasilannya rata-rata Rp5 juta per bulan dan menabung Tapera sebesar 3 persen atau Rp150.000 per bulan.

"Kalau para penabung mulia yang memiliki penghasilan di atas MBR tersebut mempunyai penghasilan sebesar Rp10 juta per bulan ke atas mungkin cukup sedikit penabung mulia, seperti 100 orang penabung mulia," kata Sugiyarto di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (11/6/2024). 

Baca Juga: BP Tapera Sebut Iuran 3 Persen Belum Tentu Berlaku pada 2027

Ia pun kembali mengingatkan, jika pekerja yang wajib jadi anggota Tapera adalah yang berpenghasilan di atas UMR. 

Jadi kalau pekerja-pekerja yang penghasilannya di bawah UMR tidak wajib menjadi peserta Tapera, seperti tukang ojek.

"Pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera adalah pekerja formal dan pekerja mandiri yang penghasilannya di atas UMR, contohnya para pekerja yang bekerja di bidang perbankan dan keuangan mereka memiliki penghasilan yang tinggi, mereka wajib menjadi peserta Tapera," tuturnya. 

Penabung mulia merupakan peserta Tapera non-MBR yang hanya mengambil manfaat pengembalian simpanan beserta imbal hasil pemupukan dana, tanpa mengambil manfaat perumahan Program Tapera.

Baca Juga: Jakarta Fair 2024 Dibuka Hari Ini Hingga 33 Hari Kedepan, Mulai 12 Juni-14 Juli 2024

Ia menjelaskan, bagi masyarakat non MBR yang telah memiliki rumah baik tempat tinggal atau objek investasi, maka dana Tapera yang telah rutin disetorkan bisa dijadikan sebagai tabungan hari tua.

Saat ini BP Tapera tengah mengembangkan perluasan manfaat lainnya bagi peserta penabung mulia untuk meningkatkan benefit dalam kepesertaan Program Tapera.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan manfaat yang sedang dikembangkan bagi para penabung mulia.

Antara lain konsep pembiayaan untuk kredit renovasi rumah dengan tenor yang panjang dan bunga di bawah pasaran.

Baca Juga: Anggota DPR Sebut Tapera Mencekik Pekerja Mandiri: Tak Semua yang Bekerja Itu Sejahtera

Lalu kerja sama dengan merchant di sektor perumahan untuk memberikan diskon khusus bagi peserta Tapera.

“Kami juga sedang mengembangkan skema KPR bagi generasi milenial dan Gen Z dengan tenor 30-35 tahun dan bunga murah. Kemudian, skema khusus Gen Z, misalnya mereka dengan gaji sekian bisa mengakses biaya perumahan,” terangnya. 

"Tapera ini bermanfaat bagi mereka, bukan hanya bagi MBR, tetapi juga para penabung mulia yang sudah punya rumah untuk renovasi rumah dan mengisi perabotan rumah dengan harga diskon,” sambungnya. 

Sejak Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera ditetapkan pada 20 Mei 2024, penolakan publik terhadap program ini masih terus bergulir.

Baca Juga: Ormas Boleh Kelola Tambang, Anggota DPR Pertanyakan Kapan Giliran Masyarakat Adat

Pekerja menolak keras kewajiban ini, karena penghasilannya akan kena potongan tambahan 2,5 persen. Pengusaha juga keberatan apabila harus menanggung 0,5 persen dari beban iuran tersebut. 

Belum lagi, pekerja dan perusahaan juga harus menanggung beban iuran yang sudah ada, seperti pajak penghasilan, jaminan kesehatan, dan jaminan ketenagakerjaan.

Sejumlah pekerja juga menolak Tapera, karena tidak semua orang dapat menerima manfaat pembiayaan perumahan. 

Persyaratan pembiayaan Tapera terbatas kepada golongan masyarakat berpenghasilan rendah atau memiliki gaji maksimal Rp8 juta per bulan, serta belum punya rumah.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU