Hitung-Hitungan BP Tapera: Butuh 150 Penabung Mulia agar 1 MBR Bisa Ambil KPR Bunga Flat 5%
Ekonomi dan bisnis | 12 Juni 2024, 14:24 WIBPada kesempatan yang sama, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan manfaat yang sedang dikembangkan bagi para penabung mulia.
Antara lain konsep pembiayaan untuk kredit renovasi rumah dengan tenor yang panjang dan bunga di bawah pasaran.
Baca Juga: Anggota DPR Sebut Tapera Mencekik Pekerja Mandiri: Tak Semua yang Bekerja Itu Sejahtera
Lalu kerja sama dengan merchant di sektor perumahan untuk memberikan diskon khusus bagi peserta Tapera.
“Kami juga sedang mengembangkan skema KPR bagi generasi milenial dan Gen Z dengan tenor 30-35 tahun dan bunga murah. Kemudian, skema khusus Gen Z, misalnya mereka dengan gaji sekian bisa mengakses biaya perumahan,” terangnya.
"Tapera ini bermanfaat bagi mereka, bukan hanya bagi MBR, tetapi juga para penabung mulia yang sudah punya rumah untuk renovasi rumah dan mengisi perabotan rumah dengan harga diskon,” sambungnya.
Sejak Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera ditetapkan pada 20 Mei 2024, penolakan publik terhadap program ini masih terus bergulir.
Baca Juga: Ormas Boleh Kelola Tambang, Anggota DPR Pertanyakan Kapan Giliran Masyarakat Adat
Pekerja menolak keras kewajiban ini, karena penghasilannya akan kena potongan tambahan 2,5 persen. Pengusaha juga keberatan apabila harus menanggung 0,5 persen dari beban iuran tersebut.
Belum lagi, pekerja dan perusahaan juga harus menanggung beban iuran yang sudah ada, seperti pajak penghasilan, jaminan kesehatan, dan jaminan ketenagakerjaan.
Sejumlah pekerja juga menolak Tapera, karena tidak semua orang dapat menerima manfaat pembiayaan perumahan.
Persyaratan pembiayaan Tapera terbatas kepada golongan masyarakat berpenghasilan rendah atau memiliki gaji maksimal Rp8 juta per bulan, serta belum punya rumah.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara