> >

Menteri LHK Bantah Izin Kelola Tambang ke Ormas Keagamaan Bagi-Bagi Kue: Ayo Lihat dari Dasarnya

Ekonomi dan bisnis | 3 Juni 2024, 10:08 WIB
Foto Arsip. Menteri LHK, Siti Nurbaya membantah jika pembagian izin pengelolaan untuk organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan adalah bentuk 'bagi-bagi kue' dari pemerintah.  (Sumber: KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar membantah jika pembagian izin pengelolaan untuk organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan adalah bentuk 'bagi-bagi kue' dari pemerintah.

"Enggak, enggak (bagi-bagi kue). Ayo makanya liat dari dasarnya," kata Siti di i Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (2/6/2024).

Ia menjelaskan, izin pengelolaan tambang untuk ormas keagamaan diberikan mengingat mereka memiliki sayap organisasi yang bergerak di lini bisnis, sehingga memungkinkan pertambangan dikelola secara profesional.

Lebih lanjut ia menyebut, sejauh ini terdapat organisasi keagamaan yang mengajukan pemberdayaan hutan sosial. Meski demikian ia tak merinci terkait ormas tersebut.

"Kalo di hutan sosial ada, kalo yang di bisnis kehutanan belum cek, kayanya mereka belum lapor ke saya. Kalo hutan sosial banyak, kan banyak kelompok-kelompok juga, macam macam, dari berbagai agama juga enggak ada masalah," tegasnya.

"Ini bukan soal agama lho ya. Kan tadi saya bilang tergantung itu sayap bisnisnya atau sayap, sayap profesionalnya lah gitu," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan, tak melulu ormas berlatar belakang keagamaan yang bisa mendapatkan izin tambang tersebut.

Baca Juga: Menteri LHK soal Ormas Bisa Kelola Tambang: Kan Punya Sayap Organisasi, Jadi Tetap Profesional

Mengingat dalam undang-undang (UUD) 1945, telah mengamanatkan pemerintah untuk memberikan ruang produktivitas kepada masyarakat.

"Engga, enggak dibunyiin harus ormas keagamaan, pokoknya gini loh ya, UU mengatakan bahwa hak asasi manusia untuk manusia menjadi produktif," ujarnya.

"Jadi ruang produktifitas rakyat apapun salurannya harusnya diberikan, makanya ada hutan sosial diberikan kepada rakyat, ada misalnya nanti petugas yg di bawah banget harusnya dipikirkan, karena produktif itu kan hak rakyat yang harus diperhatikan oleh negara," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Wiododo atau Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Kamis (30/5/2024).

Dalam beleid atau regulasi tersebut terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada ormas dan keagamaan untuk mengelola pertambangan.

Aturan itu tertuang pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.

Di mana dalam Pasal 83A Ayat 1 dijelaskan WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

WIUPK yang bisa ditawarkan kepada badan usaha milik organisasi keagamaan adalah WIUPK yang merupakan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). 

Kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

Aturan itu juga menyebutkan bahwa kepemilikan saham ormas dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Baca Juga: Soal Tambang untuk Ormas Keagamaan, Apa Kata Sekum PP Muhammadiyah?

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU