> >

Menteri LHK Bantah Izin Kelola Tambang ke Ormas Keagamaan Bagi-Bagi Kue: Ayo Lihat dari Dasarnya

Ekonomi dan bisnis | 3 Juni 2024, 10:08 WIB
Foto Arsip. Menteri LHK, Siti Nurbaya membantah jika pembagian izin pengelolaan untuk organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan adalah bentuk 'bagi-bagi kue' dari pemerintah.  (Sumber: KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM )

"Jadi ruang produktifitas rakyat apapun salurannya harusnya diberikan, makanya ada hutan sosial diberikan kepada rakyat, ada misalnya nanti petugas yg di bawah banget harusnya dipikirkan, karena produktif itu kan hak rakyat yang harus diperhatikan oleh negara," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Wiododo atau Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Kamis (30/5/2024).

Dalam beleid atau regulasi tersebut terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada ormas dan keagamaan untuk mengelola pertambangan.

Aturan itu tertuang pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.

Di mana dalam Pasal 83A Ayat 1 dijelaskan WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

WIUPK yang bisa ditawarkan kepada badan usaha milik organisasi keagamaan adalah WIUPK yang merupakan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). 

Kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

Aturan itu juga menyebutkan bahwa kepemilikan saham ormas dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Baca Juga: Soal Tambang untuk Ormas Keagamaan, Apa Kata Sekum PP Muhammadiyah?

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU