> >

Menteri LHK Bantah Izin Kelola Tambang ke Ormas Keagamaan Bagi-Bagi Kue: Ayo Lihat dari Dasarnya

Ekonomi dan bisnis | 3 Juni 2024, 10:08 WIB
Foto Arsip. Menteri LHK, Siti Nurbaya membantah jika pembagian izin pengelolaan untuk organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan adalah bentuk 'bagi-bagi kue' dari pemerintah.  (Sumber: KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar membantah jika pembagian izin pengelolaan untuk organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan adalah bentuk 'bagi-bagi kue' dari pemerintah.

"Enggak, enggak (bagi-bagi kue). Ayo makanya liat dari dasarnya," kata Siti di i Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (2/6/2024).

Ia menjelaskan, izin pengelolaan tambang untuk ormas keagamaan diberikan mengingat mereka memiliki sayap organisasi yang bergerak di lini bisnis, sehingga memungkinkan pertambangan dikelola secara profesional.

Lebih lanjut ia menyebut, sejauh ini terdapat organisasi keagamaan yang mengajukan pemberdayaan hutan sosial. Meski demikian ia tak merinci terkait ormas tersebut.

"Kalo di hutan sosial ada, kalo yang di bisnis kehutanan belum cek, kayanya mereka belum lapor ke saya. Kalo hutan sosial banyak, kan banyak kelompok-kelompok juga, macam macam, dari berbagai agama juga enggak ada masalah," tegasnya.

"Ini bukan soal agama lho ya. Kan tadi saya bilang tergantung itu sayap bisnisnya atau sayap, sayap profesionalnya lah gitu," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan, tak melulu ormas berlatar belakang keagamaan yang bisa mendapatkan izin tambang tersebut.

Baca Juga: Menteri LHK soal Ormas Bisa Kelola Tambang: Kan Punya Sayap Organisasi, Jadi Tetap Profesional

Mengingat dalam undang-undang (UUD) 1945, telah mengamanatkan pemerintah untuk memberikan ruang produktivitas kepada masyarakat.

"Engga, enggak dibunyiin harus ormas keagamaan, pokoknya gini loh ya, UU mengatakan bahwa hak asasi manusia untuk manusia menjadi produktif," ujarnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU